Polres Boltim Perkuat Penindakan Narkotika, Tersangka AMP Dilimpahkan ke JPU

HUKRIM – Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Melalui Satuan Reserse Narkoba, Polres Boltim resmi melimpahkan tersangka berinisial AMP alias Ax (20) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Rabu (12/8/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Tersangka diketahui berasal dari luar wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/04/IV/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Bolmong Timur/Polda Sulut, tertanggal 19 April 2026.

Dalam perkara ini, AMP diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan personel Satresnarkoba Polres Boltim, yakni Aiptu Jerry Molilo, Briptu Aldo, Briptu Darwis dan Bripda Agim Darampalo.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diterima oleh Jaksa Gracia Dias, S.H., bersama tim JPU Kejari Kotamobagu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.H., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Harun Pangalima, S.H., M.H., mengatakan, pelaksanaan tahap II merupakan bagian penting dalam rangkaian penegakan hukum yang harus dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.

Menurutnya, Polres Boltim akan terus menangani setiap perkara narkotika secara serius hingga proses hukumnya tuntas.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menyelesaikan setiap perkara secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Kami akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bolmong Timur,” tegas Pangalima.

Ia menambahkan, pemberantasan narkotika tidak semata-mata berorientasi pada penindakan terhadap pelaku. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Dengan dilimpahkannya perkara tersebut kepada JPU, proses penanganan AMP selanjutnya berada di ranah Kejari Kotamobagu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Boltim pun menegaskan akan terus memperkuat upaya penindakan terhadap jaringan maupun pelaku penyalahgunaan narkotika sebagai bagian dari komitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Boltim. (Lamk)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.