Kasus Dugaan Penganiayaan di Motoboi Besar, Keluarga Dudung Pertanyakan Penanganan Polisi
HUKRIM — Keluarga Dudung Mokodompit mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan penganiayaan yang telah dilaporkan ke Polsek Kotamobagu sejak Agustus 2026. Hingga akhir September, pihak keluarga mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan kasus tersebut.
Ega Mokodompit, anak Dudung, mengatakan keluarga berharap perkara yang menimpa ayahnya dapat segera mendapat kepastian hukum. Menurut Ega, orang yang dilaporkan dalam perkara tersebut hingga kini masih terlihat beraktivitas seperti biasa.
“Sudah beberapa waktu sejak laporan dibuat, tetapi kami sebagai keluarga masih mempertanyakan kejelasan penanganannya. Terlapor juga masih berkeliaran. Kami hanya ingin kasus ini diproses dan ada kejelasan,” kata Ega saat ditemui, Senin (28/9/2026).
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/24/VIII/2026/SPKT/Polsek Kotamobagu/Polres Kotamobagu/Polda Sulawesi Utara, tertanggal 18 Agustus 2026 pukul 13.13 WITA.
Berdasarkan dokumen laporan yang diperoleh wartawan, peristiwa yang dilaporkan terjadi di Kelurahan Motoboi Besar, Kecamatan Kotamobagu Timur, pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 23.30 WITA.
Dalam laporan itu, Dudung menyebut kejadian bermula ketika dirinya berusaha melerai pertikaian antara Sudirman Paputungan alias IR dan seorang pria lainnya. Namun, menurut keterangan Dudung dalam laporan polisi, dirinya justru terkena pukulan di bagian pelipis kiri hingga terjatuh ke aspal.
Akibat kejadian tersebut, Dudung dilaporkan mengalami bengkak pada bagian pelipis serta luka di siku tangan kanan. Keluarga menyebut Dudung kemudian menjalani pemeriksaan medis atau visum. Bekas memar pada wajah dan luka lecet di bagian tangan disebut masih terlihat setelah kejadian.
Merasa keberatan atas kejadian yang dialaminya, Dudung kemudian mendatangi Polsek Kotamobagu dan membuat laporan resmi pada 18 Agustus 2026. Dalam dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), nama Sudirman Paputungan alias IR tercantum sebagai pihak terlapor.
Ega mengatakan keluarga tidak bermaksud mendahului proses hukum ataupun menyimpulkan kesalahan seseorang. Mereka, kata dia, hanya menginginkan adanya informasi yang jelas mengenai sejauh mana laporan tersebut telah ditangani.
Keluarga juga berharap penyidik dapat menyampaikan perkembangan perkara sesuai prosedur sehingga korban mengetahui tahapan penanganan laporan yang telah dibuat.
Terpisah Kapolsek Kotamobagu, Kompol Sahir Budimantoyo saat dihubungi via WhatsApp belum memberikan keterangan. “Mohon maaf masih dengan pimpinan, kalau sudah selesai nanti saya hubungi,” singkat Kapolsek melalui pesan singkat WhatsApp. (Lamk)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.