Perangkat Desa dan Kelurahan Harus Berijasah SMA

0

Kuasa.ID, KOTAMOBAGU –  Salah satu syarat menjadi perangkat desa dan kelurahan di Kotamobagu harus berijasa Sekolah Menegah Atas (SMA) atau sederajat. Hal itu berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Kotamobagu Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kelurahan/Desa di Lingkungan Pemkot Kotamobagu.

“Peraturan wali kota wajib diikuti. Jadi mulai dari Ketua RT atau RW atau kepala lingkungan dusun, minimal berpendidikan SMA atau sederajat,” katanya, Rabu (22/1/2020).

Dijelaskanya, terkait adanya regulasi tersebut, sudah ada beberapa kelurahan dan desa yang bekonsultasi, dan akan melakukan pergantian perangkat.

Lebih lanjut ia katakan,  pergantian dan pemberhentian perangkat desa kelurahan  juga ditaur dalam  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Kami sudah mengirim surat kepada Lurah dan Sangadi agar pengangkatan perangkat harus sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Untuk usia perangkat minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun,” pungkasnya. (*/gil)

Leave A Reply

Your email address will not be published.