Pentingnya Pengawasan Netralitas ASN untuk Pemilu yang Adil dan Bersih

TANGERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus berupaya untuk meminimalisasi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada setiap gelaran pemilu di Indonesia.

Menurut anggota Bawaslu, Puadi, pelanggaran netralitas ASN masih sering terjadi bahkan dalam tingkat yang mengkhawatirkan, meskipun telah diadakan berbagai diskusi, diseminasi, dan sosialisasi mengenai netralitas ASN.

Bawaslu telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 pada Januari lalu, serta menjadikan upaya pencegahan sebagai kunci pengawasan untuk meminimalisasi pelanggaran netralitas ASN.

“Salah satu upaya tersebut adalah dengan membangun sistem penanganan pelanggaran netralitas ASN yang afirmatif dan terintegrasi, serta melakukan sosialisasi terencana dan berkelanjutan,” kata Puadi Puadi saat menjadi Narasumber Literasi Digital Sektor Pemerintahan kepada Pegawai ASN dan SDM Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Serpong, Kabupaten Tangerang, Senin (3/4/2022). 

Menurutnya, pelanggaran netralitas ASN terlihat seperti acara tahunan saat pemilu atau pilkada dilangsungkan, sehingga upaya pencegahan dan pengawasan yang terus ditingkatkan sangat diperlukan.

“Pelanggaran tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, yang salah satunya melarang PNS mengunggah foto atau menanggapi hal-hal yang terkait dengan pasangan calon di media online dan media sosial,” jelasnya.

Dalam upaya meminimalisasi pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu berupaya membangun konektivitas dan sinergisitas pengawasan netralitas ASN dengan seluruh elemen pemerintahan.

“Hal ini penting agar pengawasan terhadap netralitas ASN semakin terintegrasi dan efektif,” pungkasnya. (bawaslu/sis)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.