Pentingnya Kepatuhan Terhadap Aturan dan Ketentuan Dalam Pencalonan Pemilu Serentak 2024
JAKARTA – Menjelang Pemilu Serentak 2024, Bawaslu telah mengidentifikasi titik-titik rawan dalam tahapan pencalonan untuk berbagai jabatan politik, baik melalui jalur perseorangan maupun jalur politik.
Menurut Anggota Bawslu Puadi , titik rawan tersebut mencakup penggunaan dokumen atau keterangan palsu, pencatutan identitas orang lain, konflik kepengurusan dalam partai politik, dan pendaftaran calon pada detik-detik terakhir.
Hal ini dikatakan Puadi saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Nasional Lajnah Penenangan Pemilu yang diselenggarakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran, Bawaslu mengingatkan para bakal calon untuk mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran, bakal calon bisa dikenai sanksi administrasi, seperti pembatalan pencalonan, atau bahkan sanksi pidana jika membuat dokumen palsu,” terangnya.
Selain itu, Bawaslu juga melakukan pengawasan melekat dan menangani sengketa proses pemilu serta pelanggaran yang terjadi.
“ Oleh karena itu, sangat penting bagi para bakal calon untuk menjunjung tinggi integritas dan menghindari segala bentuk pelanggaran,” ujarnya.
Dalam hal ini, peran partai politik juga sangat penting untuk memastikan calon yang diusung memenuhi syarat dan tidak terlibat dalam pelanggaran.
“Partai politik harus memastikan bahwa pendaftaran calon dilakukan dengan benar dan tepat waktu serta menjamin kualitas dan integritas calon yang diusung,”pungkasnya. (bawaslu/adi)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.