Pengawasan Pencalonan Jalur Perseorangan DPD: Temuan Kendala dan Saran Perbaikan bagi KPU

JAKARTA – Hasil pengawasan tahapan pencalonan jalur perseorangan untuk calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI mengungkap sejumlah catatan penting.

Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, menjelaskan bahwa hasil pengawasan tersebut menyoroti beberapa masalah, seperti keterbatasan penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan beberapa kejadian khusus yang ditemui di lapangan.

“Hal-hal ini telah disampaikan sebagai saran perbaikan kepada KPU,” kata Lolly saat konferensi pers di ruang Media Center Bawaslu, Jakarta, Senin (8/5/2023) sore.

Menurut data hasil pengawasan, Silon mengalami beberapa kendala dalam aksesibilitasnya, seperti kode 502 bad gateway dan halaman expired.

Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara jumlah dukungan yang telah diverifikasi dengan rincian hasil verifikasi, seperti status memenuhi syarat (MS), belum memenuhi syarat (BMS), dan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Temuan lain melibatkan dokumen dan data dukungan bakal calon yang buram dan tidak sesuai dengan nama kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, menyulitkan proses pengawasan,” ungkapnya.

Lolly juga mengungkapkan kendala Silon dalam proses pengawasan pada tahapan penyerahan dukungan minimal akibat perubahan fitur.

Bawaslu tidak lagi dapat melihat jumlah sebaran dukungan masing-masing calon dan mengunduh formulir model F dan F1 sejak , (11/1/2023).

“Kendala lainnya adalah kurangnya data identitas pendukung, seperti KTP dan KK, yang tidak dapat diakses dan dilihat, sehingga mempersulit upaya pengawasan terhadap kepatuhan dan kebenaran prosedur verifikasi administrasi,” jelasnya.

Selain itu, jajaran pengawas pemilu melaporkan beberapa kejadian khusus dalam pengawasan sub-tahapan penyerahan dukungan minimal. Misalnya, ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah dukungan yang telah diverifikasi dengan jumlah yang ditetapkan sebagai memenuhi syarat, serta keberadaan pendukung yang tidak terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) dalam website cekdptonline.kpu.go.id.  Ditemukan juga penggunaan data dukungan selain KTP-el atau KK, seperti KTP lama, dan perbedaan angka jumlah dukungan minimal dalam berita acara dan formulir F1 dukungan.

Berdasarkan hasil temuan pengawasan ini, Bawaslu telah memberikan saran perbaikan kepada KPU, termasuk perubahan data yang tidak sesuai dalam berita acara yang disesuaikan dengan formulir F1 dukungan. (Bawaslu/Siswanto)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.