Pencairan Sertifikasi, Guru Harus Masukan Laporan BDR

0

Kuasa.NET, KOTAMOBAGU – Proses pencairan sertifikasi atau tunjangan profesi guru sejak Maret hingga September 2020 ini mengalami perubahan. Hal itu dikatakan,  Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu Rastono Sumardi.

Menurutnya, syarat utama pencairan yang biasanya merujuk pada jumlah jam mengajar harus mencapai 24 jam dalam satu pekan untuk satu mata pelajaran. Kini, hanya tinggal memasukkan laporan BDR (Belajar Dari Rumah).

“Hal tersebut berubah pasca Indonesia dilanda pandemi corona virus disease (Covid19). Jadi guru-guru tinggal memasukkan laporan BDR,” ujarnya, Selasa(8/9/2020)

Lebih lanjut ia katakan, perubahan tersebut dilaksanakan karena proses belajar mengajar yang sebelum pandemi dilakukan di sekolah, kini hanya melalui daring atau kunjungan dari rumah ke rumah siswa. Sehingga, akan memakan banyak waktu jika harus menyesuaikan dengan syarat sebelumnya.

“Ada kompensasi waktu. Tidak lagi mengacu pada syarat sebelum pandemi,” pungkasnya.(*/gie)

Leave A Reply

Your email address will not be published.