Pemkot Kotamobagu Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK Sulut
M
ANADO – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib dan diterima oleh Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo, di Kantor BPK Perwakilan Sulut, Manado, Selasa (31/3/2026).
Langkah ini menjadi bagian penting dari komitmen Pemkot Kotamobagu dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Inspektur Daerah Kota Kotamobagu, Rafhan Mokoginta, menegaskan bahwa penyerahan LKPD Unaudited merupakan kewajiban konstitusional sekaligus bentuk nyata pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada publik.
“Penyerahan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2025 ini adalah wujud komitmen kami dalam menghadirkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujar Rafhan.
Ia menjelaskan, setelah dokumen diterima, Badan Pemeriksa Keuangan akan segera melaksanakan audit terperinci terhadap laporan keuangan tersebut.
Pemeriksaan dijadwalkan mulai berlangsung pada pekan depan, dengan fokus pada validitas, kepatuhan, serta efektivitas penggunaan anggaran daerah.
Hasil dari proses audit tersebut nantinya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang memuat opini BPK atas kewajaran laporan keuangan Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025.
“Setelah audit rinci selesai, BPK akan menyampaikan opini atas LKPD dalam bentuk LHP. Kami berharap hasilnya kembali memberikan gambaran positif terhadap tata kelola keuangan daerah,” ungkapnya.
Dengan langkah ini, Pemkot Kotamobagu optimistis dapat terus mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah. (Lamk)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.