Pemdes Bilalang I Bahas Kewenangan Desa

0

Kuasa.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah Desa (Pemdes) Bilalang I (Satu) mulai membahas pemilihan daftar kewenangan desa menjadi peraturan desa (Perdes) tahun 2020, Selasa (21/1/2020).

Kepala Dea (Sangadi) Bilalang I, Badariah Mokoginta mengatkan, kewenangan desa merupakan dasar dalam pengambilan keputusan dalam APBDes.

“Dasar pengambilan keputusan APBDes tahun 2020 mengacu pada Perdes Kewenangan desa,” terangnya.

Lebih lanjut ia katakan, dalam pembahasan kewenangan desa, akan dibahas hak asal usul berskala desa, yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat.

“Di situ juga kita bahas mana yang menjadi ranahnya desa, Pemkot dan Pemprov,” pungkasnya (*/gie)

Leave A Reply

Your email address will not be published.