Pasca Razia: Satpol PP Kotamobagu Dalami Dugaan Pelanggaran di Cafe Blacklist, Classic dan Agnes
KOTAMOBAGU — Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Kotamobagu terus menindaklanjuti hasil razia pada Sabtu, 15 November 2025, yang menemukan dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta keberadaan pengunjung di bawah umur di sejumlah café. Tindakan lanjutan ini dilakukan sebagai upaya memastikan kepatuhan pelaku usaha hiburan malam terhadap aturan yang berlaku.
Sebagai bagian dari proses klarifikasi awal, Satpol PP telah memanggil tiga pemilik café untuk dimintai keterangan terkait temuan tersebut. Ketiganya hadir pada Kamis untuk memberikan penjelasan mengenai aktivitas usaha masing-masing. Adapun café yang dipanggil yakni:
Café Blacklist, milik UYN alias Der
Café Classic, milik MK alias Mer
Café Agnes, milik SWD alias War
Pemanggilan dilakukan pada Kamis, dan ketiga pemilik hadir memberikan penjelasan mengenai aktivitas usaha mereka, termasuk temuan yang muncul saat operasi gabungan.
Kasat Pol PP dan juga sebagai Penyidik, Sahaya Mokoginta yang menangani proses tersebut menegaskan bahwa tahapan ini belum masuk ke proses penyidikan, melainkan masih sebatas klarifikasi dan pendalaman awal.
“Senin kami sudah memanggil pemilik usaha cafe untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Jika dari hasil keterangan mereka sesuai dengan data yang kami peroleh di lapangan, maka itu akan kami jadikan bahan untuk ke tahap selanjutnya.”ucap Kasat Pol PP dan Damkar. Jumat (28/11/2025).
Penyidik satpol pp menjelaskan bahwa keterangan para saksi akan dicocokkan dengan temuan saat razia, termasuk keberadaan minuman beralkohol tanpa izin, aktivitas operasional melewati batas waktu, serta Temuan mengenai pengunjung di bawah umur. (Lamk)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.