Pajak Kendaraan Diprotes Warga, Samsat Manado Sampaikan Permohonan Maaf
MANADO – Polemik kenaikan pajak kendaraan bermotor di Kota Manado menuai berbagai kritik dari masyarakat, terutama di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD Samsat Manado, Michel Langelo, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sulawesi Utara, khususnya wajib pajak kendaraan di Kota Manado.
“Mewakili UPTD Samsat Manado dan Bapenda Pemprov Sulut, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat karena tidak melaksanakan sosialisasi terkait perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor,” kata Michel, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, perubahan tarif pajak kendaraan sebenarnya telah berlaku sejak tahun 2025. Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mengatur tarif PKB dan opsen PKB, serta Perda Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2024.
“Pada Januari 2025 sebenarnya sudah ada surat edaran menteri yang memberikan ekuivalen atau keringanan agar nilai pajak disetarakan dengan tahun sebelumnya,” ujarnya.
Namun, untuk tahun 2026, lanjut Michel, hingga saat ini belum terdapat surat edaran serupa. Kondisi tersebut menyebabkan besaran pajak kendaraan mengikuti ketentuan Perda yang berlaku, sehingga memicu keresahan di tengah masyarakat.
“Keresahan ini muncul karena kurangnya sosialisasi dari kami. Ini merupakan kelalaian kami di UPTD Samsat Manado,” ungkapnya.
Michel juga mengakui bahwa informasi perubahan tarif pajak tersebut tidak disampaikan secara memadai kepada pimpinan daerah, termasuk kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus.
“Ini juga menjadi kelalaian kami karena tidak menyampaikan secara menyeluruh kepada pimpinan, sehingga akhirnya menjadi polemik di masyarakat,” katanya.
Sehubungan dengan hal itu, UPTD Samsat Manado bersama Badan Pendapatan Daerah Sulut saat ini menindaklanjuti instruksi Gubernur Sulawesi Utara yang menekankan agar kebijakan pajak tidak memberatkan masyarakat.
“Sesuai arahan Pak Gubernur yang berpesan agar jangan membebani masyarakat, saat ini kami sedang melakukan kajian penyesuaian pajak kendaraan bermotor sesuai kewenangan provinsi,” tandas Michel. (Midi)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.