Ombudsman RI: Stafsus Presiden Tidak Bisa Menerbitkan Surat yang Isinya Perintah

0

NASIONAL – Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI), Adrianus Meliala menyayangkan penerbitan surat perintah yang dikeluarkan oleh Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Aminuddin Ma’ruf kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN).

Menurut Adrianus melalui siaran pers Ombudsman RI, Staf Khusus Presiden tidak memiliki kewenangan eksekutif yang bersifat memerintah.

“Staf khusus bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus DEMA PTKIN, namun tidak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah.Surat yang sifatnya berisi perintah itu lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi atasan dan bawahan. Sementara hubungan Staf Khusus dengan DEMA PTKIN ini kan setara,” tegasnya, Senin (9/11/2020) di Jakarta.

Dijelaskannya, yang berwenang menerbitkan surat perintah atau penugasan adalah pimpinan dari satuan kerja (satker), bukan staf khusus yang secara administrative bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet  sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 yangtelah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018. Lebih lanjut,  ia juga menyesalkan adanya kesalahan penulisan/salah ketik dan penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah tersebut yang berpotensi mal administrasi.

“Kesalahan mendasar seperti ini harusnya tidak boleh terjadi, kesalahan ini seperti mengulang kejadian sebelumnya, dimana terjadi pelanggaran administrasi surat menyurat oleh Staf Khusus Presiden yang dilakukan oleh Andi Taufan Garuda Putra, dengan mengirimkan surat kepada Camat Seluruh Indonesia. Kesalahan tersebut dapat berpengaruh pada kehormatan Presiden,” jelasnya.

Kesalahan yang berulang mengenai administrasi surat menyurat ini mengindikasikan bahwa Staf Khusus kurang memahami tata kerja dari instansi atau lembaga pemerintah serta asas-asas umum perintahan yang baik. Ia pun mengatakan, Ombudsman RI bersedia memberikan pelatihan kepada staf khusus milenial tersebut. Mengingat bahwa kejadian yang dilakukan oleh Staf Khusus ini tidak hanya sekali saja. Maka, Ombudsman RI meminta Presiden untuk melakukan evaluasi terkait keberadaan dan fungsi staf khusus dimaksud.

“Presiden perlu melakukan evaluasi dan memberikan teguran kepada Sdr. Amirudin Ma’ruf selaku Staf Khusus. Sehingga ke depan kejadian serupa tidak terulang kembali dan keberadaan staf khusus bisa memberikan peran yang konkret dan image positif bagi Presiden, bukan sebaliknya,” pungkas Prof. Adrianus. (Wira Gie/ombudsman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.