Meiva: Penerima BPUM yang Verifikasi Pemerintah Pusat

0

Kuasa.NET, KOTAMOBAGU – Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) masih bisa memasukan data untuk Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM).

“Kita tidak pakai target kuota harus berapa. Karena yang memberifikasi dan menentukan (penerima BPUM) pemerintah pusat. Kalau pun pakai target kita berharap semua bisa lolos verifikasi semua,” kata Kabid Koperasi dan UMKM Dispetindagkop-UKM Kotamobagu, Meiva Najoan.

Lebih lanjut ia katakan ntuk pemasukan data pelaku UMKM, bisa langsung ke pemerintah desa dan kelurahan.

“Karena di Dinas kita tidak ada tim untuk mendata. Dan itu semua data dari Lurah atau Sangadi,” pungkas Najoan.

Sedangkan untuk syarat menjadi penerima bantuan hanyalah data diri dengan melampirkan identitas diri atau KTP, nomor telepon dan jenis usaha. (*/gie)

Leave A Reply

Your email address will not be published.