Lurah Diingatkan untuk Hati-Hati Kelola Dankel

0

Kuasa.ID, KOTAMOBAGU – Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Kotamobagu,  Mulyadi Mondo, mengingatkan lurah agar berhati-hati menggunakan dana kelurahan. Menurutnya, dalam pengelolaan dana kelurahan (Danlur) juga bisa tersandung hukum jika salah dalam pengelolaannya.

“Format untuk pembangunan sudah ada, jika ada penyalahgunaan maka pasti akan berdampak hukum karena ujungnya kan ada SPJ,” katanya, beberap waktu lalu.

Dijelasakanya dalam Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) semua dokumen berada di Kecamatan.

“Jalur kordinasi ada di Tapem untuk pembinaan perangkat kelurahan, sementara untuk Kuasa Pengguna Anggaran ada di Kecamatan,” jelasnya.

Lebih lanjut ia katakan, pengelolaan Dana Kelurahan, harus benar-benar tertera pada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), dan tercantum dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Kecamatan. Sebab, jika menjadi temuan, maka sudah dipastikan hal tersebut akan dilidik oleh aparat penegak hukum..

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, melalui Kepala Seksi Intel, Suhendro Kusuma Manurung SH, menjelaskan jika penyidik Tipikor bisa masuk melakukan penyelidikan jika memang ada penyalahgunaan dana kelurahan.

“Bisa dilidik jika ada yang fiktif, kita lihat juga besaran kerugian uang negara,” katanya. (*/gil)

Leave A Reply

Your email address will not be published.