Lurah dan Sangadi Diberi Kesempatan Perbaiki Data Wajib Pajak
Kuasa.ID, KOTAMOBAGU – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotamobagu memberi kesempatan kepada lurah dan sangadi untuk melakukan perbaikan dan verifikasi ulang data bagi wajib pajak. Hal itu dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Penetapan Pendapatan BPKAD, Ilmar Rusman, Rabu (5/2/2020)
Menurutnya, pihaknya memberi kesempatan perbaikan data hingga akihr maret 2020.
“Tujuan perbaikan atau verifikasi ulang data agar kedepannya dalam proses penagihan itu tidak ada lagi masalah,” katanya.
Lebih lanjut ia katakan, hal ini dilakukan untuk menciptakan adminitrasi dan akuntabilitas keuangan yang bisa baik.
“Kalau ada yang perlu diperbaiki sampaikan ke kita. Batas waktu hanya sampai akhir maret untuk kemudian kita sesuaikan. Insya Allah pola seperti ini sistem pengeloaan dan penagihan dilapangan akan lebih baik,” jelasnya. (*/gil)