Kurang dari 24 Jam, Polres Sitaro Ungkap Kasus Pembunuhan Lansia di Perkebunan Sangelo
HUKRIM — Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kepulauan Sitaro bersama Unit Reskrim Polsek Siau Barat berhasil mengungkap kasus yang awalnya diduga sebagai kecelakaan, namun ternyata merupakan tindak pidana pembunuhan.
Korban, Altein Diamana (72), ditemukan meninggal dunia di kawasan Perkebunan Sangelo pada Sabtu (15/8/2026) malam. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, polisi berhasil mengungkap fakta di balik kematian korban dan menetapkan seorang perempuan berinisial SL (54) sebagai tersangka.
Kasus tersebut terungkap setelah tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta pendalaman terhadap keterangan orang-orang yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Awalnya, kematian korban diduga akibat kecelakaan murni karena terjatuh ke jurang. Namun, hasil olah TKP dan pemeriksaan lebih lanjut menemukan sejumlah kejanggalan yang tidak sesuai dengan cerita awal mengenai korban yang disebut terpeleset saat berjalan.
Tim Inafis dan penyidik kemudian mencermati posisi sandal korban, lokasi jatuhnya korban hingga kondisi jenazah di dasar kali kering. Sejumlah temuan tersebut dinilai tidak sinkron dengan kronologi yang disampaikan sebelumnya.
Kecurigaan penyidik semakin menguat setelah menemukan adanya ketidakkonsistenan dalam keterangan saksi kunci, terutama terkait waktu kedatangan, posisi saat kejadian hingga jeda waktu sebelum meminta pertolongan.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan interogasi secara intensif terhadap SL.
Dari proses tersebut, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan tersangka, korban sebelumnya mengajaknya, namun ajakan tersebut ditolak. Tersangka kemudian mendorong dada korban menggunakan kedua tangannya hingga korban terjatuh ke tebing dan meninggal dunia.
Pengungkapan tersebut dilakukan dengan sangat cepat. Tim URC Reskrim tiba di lokasi pada sekitar pukul 21.00 WITA, Sabtu (15/8/2026), untuk melakukan penanganan awal dan evakuasi.
Memasuki Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 02.00 WITA, Tim Inafis bersama penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dari hasil pemeriksaan TKP dan visum luar.
Sekitar pukul 06.00 WITA, penyidik melanjutkan pemeriksaan secara intensif terhadap SL. Tidak sampai 12 jam sejak proses evakuasi dilakukan, sekitar pukul 08.00 WITA, fakta baru mengenai penyebab kematian korban mulai terungkap.
Keberhasilan tersebut tidak lepas dari ketelitian petugas dalam membaca kondisi TKP serta sinergitas antara Tim URC Satreskrim Polres Kepulauan Sitaro dan Unit Reskrim Polsek Siau Barat.
Koordinasi cepat juga dilakukan dengan mengamankan sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan perkara, termasuk telepon genggam dan pakaian, sekaligus memastikan tersangka tidak memiliki kesempatan untuk melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka kini telah ditetapkan dan ditahan di Mapolres Kepulauan Sitaro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan PasalPasal 338 KUHP sebagaimana telah diubah dgn pasal 458 UU RI No.1/2023 ttg KUHP Nasional.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti respons cepat aparat kepolisian dalam menangani perkara yang semula dianggap sebagai kecelakaan.
“Ketelitian dalam olah TKP, pendalaman keterangan saksi serta pemeriksaan terhadap tersangka menjadi kunci terbongkarnya kasus tersebut dalam waktu kurang dari 24 jam,”ungkap Kasat Reskrim Polres Sitaro, IPTU Tedd R Mandagi.
Keberhasilan pengungkapan cepat ini juga diharapkan dapat menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif serta mencegah berkembangnya informasi yang tidak benar di tengah masyarakat maupun keluarga korban.
Polres Kepulauan Sitaro selanjutnya akan melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. (Lamk)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.