
Kotamobagu Rampungkan Pembentukan KMP, Wali Kota Weny Gaib Dapat Apresiasi Gubernur Sulut
KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, menghadiri peluncuran dan dialog Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang berlangsung di Gedung Mapalus, Kantor Gubernur Sulut, Manado, Sabtu (31/5/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sulut, Yulius Selvanus dalam laporannya kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi Indonesia (Mendes PDTT) Republik Indonesia, Yandri Susanto pada acara peluncuran dan dialog pembentukan Koperasi Merah Putih menyampaikan apresiasi atas Kinerja Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib atas pencapaiannya dalam rangka pembentukan Koperasi Merah Putih yang sudah mencapai 100 Persen.
Wali Kota, Weny Gaib saat diwawancarai Kuasa.net usai kegiatan menegaskan pentingnya percepatan pelaksanaan instruksi Presiden terkait pengembangan koperasi sebagai sarana meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“tadi kita mendapatkan penjelasan terkait bagaimana koperasi ini dibentuk dan seperti apa koperasi ini difungsikan maka diharapkan untuk seluruh desa dan kelurahan yang ada di kota Kotamobagu untuk melaksanakan secepatnya Instruksi bapak presiden Ini, untuk bagaimana mensejahterakan masyarakat lewat koperasi,” ucap Wali Kota.
Ia juga menjelaskan bahwa proses pembentukan KMP di Kotamobagu sudah rampung sepenuhnya, dan kini tengah menunggu penyelesaian Badan Hukum di Notaris
“jadi kota Kotamobagu dalam pembentukan KMP ini sudah capai 100 persen, tinggal pengurusan badan hukum saja di Notaris, semoga secepatnya dapat menyelesaikan apa-apa yang menjadi syarat yang dipersyaratkan dalam pembuatan Akta Notaris,” ujarnya.
Sementara Menteri Desa PDTT RI, Yandri Susanto menegaskan bahwa unit usaha KMP harus disesuaikan dengan potensi masing-masing desa. Penegasan tersebut disampaikan di hadapan para kepala daerah, camat, lurah, kepala desa, BPD, serta pendamping desa yang hadir.
“Disini kami tegaskan di depan kepala daerah, Camat, Lurah dan kepala desa serta BPD termasuk pendamping desa, bahwa koperasi dalam bisnisnya nanti kita tidak memaksakan unit usaha yang tidak ada di desa tergantung dengan potensi desanya itu sendiri, termasuk tambang itu boleh menjadi unit usaha koperasi desa/kelurahan merah putih, karena itu bagian dari potensi desa yang ada di daerah masing-masing,” Tegas Menteri Desa.
Lebih lanjut, Yandri juga menyoroti pentingnya percepatan pengurusan legalitas koperasi, khususnya pembuatan akta notaris sebagai syarat pembentukan badan hukum KMP. Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pemerintah desa untuk menunda proses tersebut karena pemerintah telah menyediakan sumber pendanaan yang sah.
“untuk biaya pembuatan akta notaris banyak sumbernya, sesuai dengan surat edaran Mendagri boleh diambil lewat Belanja Tidak Terduga (BTT) yang bersumber dari APBD atau ambil dari Dana Desa, pada 3 persen biaya operasional pemerintah desa. Jadi tidak ada alasan untuk tidak mengurus akta notaris dan tidak mengeluarkan uang pribadi,” tandasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto, Wakil Menteri Desa PDTT, Ahmad Riza Patria, beserta Pejabat tinggi Kementerian, Wakil Menteri Koperasi Ferry Joko Yuliantono, Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling (YSK), Anggota DPRD RI Komisi V, Yasti Soeprejo, sekretaris menteri bidang pangan RI, Kasan, sejumlah kepala daerah se-Sulawesi Utara, Plh Sekretaris Provinsi, Tahlis Galang, para pejabat pemerintah provinsi, para Kadis PMD dan Kadis Perdagangan Koperasi dan UKM, serta para lurah/Sangadi se – Sulut.(Lamk)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.