Kepala Dinas PUPR Kotamobagu Sebut Jalan Kolonel Sugiono Memiliki Status sebagai Jalan Nasional

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memberikan tanggapan terhadap kondisi yang di Jalan Kolonel Sugiono Kotobangon yang sempat ditanami pohon pisang oleh beberapa oknum warga sebagai tanda protes terhadap lubang-lubang yang mengancam keselamatan pengguna jalan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Claudy Mokodongan, menjelaskan bahwa jalan tersebut memiliki status sebagai jalan nasional, yang berarti pemeliharaannya merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Menurutunya, pihaknya terbatas dalam melakukan intervensi penganggaran melalui mekanisme APBD.

“Statusnya jalan nasional, bukan jalan kabupaten/kota. Karena jalan nasional, pemerintah daerah tak bisa melakukan intervensi penganggaran melalui mekanisme APBD. Masalahnya di situ, kami terbatas dengan kewenangan. Jalan Kolonel Sugiono itu tercatat sebagai aset atau milik pemerintah pusat, kami pemerintah daerah tak bisa melakukan pemeliharaan jalan yang bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah,” kata Claudy, Jumat (5/5/2023)

Karena statusnya Jalan nasional lanjut Claudy, maka untuk pemeliharaannya merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Balai Jalan Wilayah Sulawesi Utara.

“Ruas jalan ini kewenangan Balai Jalan Wilayah Sulawesi Utara, penganggarannya harus melalui APBN. Ibu Walikota tadi langsung memerintahkan kami segera berkoordinasi dengan Balai Jalan Wilayah Sulut untuk bisa menangani kondisi jalan tersebut,” lanjutnya

Setelah koordinasi yang dilakukan pihak Balai Jalan Wilayah Sulut langsung merespon dengan turun langsung ke lokasi jalan dan melakukan upaya penutupan lubang-lubang yang ada.

Dari kejadian ini, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian terhadap kondisi jalan nasional yang ada di wilayah Kota Kotamobagu.

“Kami berharap ini bisa segera direspon pemerintah pusat melalui Balai Jalan Wilayah Sulut agar dapat mengalokasikan anggaran pemeliharaan beberapa ruas jalan nasional yang ada di Kota Kotamobagu, yang memang merupakan kewenangan Kementerian PUPR RI,” ujarnya. (Abdul Marham)

 

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.