Jajaran Bawaslu Diingatkan untuk Hati-hati Dalam menggunakan Dana Hibah

TANGERANG – Jajaran Bawaslu diingatkan untuk hati-hati saat menggunakan anggaran. Menurut, Anggota Bawaslu Totok Hariyono, penggunaan dana hibah yang tidak transparan bisa menimbulkan masalah.

“Kita harus saling mengingatkan, ini kolektif kolegial. Jangan merasa sok jagoan atau paling pinter urus anggaran, jangan sampai menimbulkan masalah,” tegas Totok saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Advokasi Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penggunaan Dana Hibah Pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota (Bagian Kedua) di Tangerang, Jumat (17/3/2023).

Dikatakannya tata kelola anggaran Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota merupakan tanggung jawab seluruh jajaran, mulai dari pimpinan, kepala sekretariat, bendahara sampai staf yang semuanya saling berkesinambungan.

“Penggunaan dana hibah ini kerja bareng. Bukan tanggung jawab bendahara atau pejabat pembuat komitmen,” ungkapnya.

Sementarta, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Agung Bagus Gede Bhayu Indra Atmaja menuturkan kegiatan ini diharapkan membekali jajaran Bawaslu guna mencegah potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah yang pernah terjadi, sehingga dapat dilakukan langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi. Khususnya pada jajaran Bawaslu provinsi dan/atau Bawaslu kabupaten/kota sebagai penerima dana hibah pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Jajaran pengawas pemilu kiranya menyerap pemahaman atas kewenangan kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara, sehingga dapat bekerja sama dalam penegakan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah,”  katanya. (bawaslu/adi)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.