Istilah PDP dan ODP Diganti

0

Kuasa.NET, KOTAMOBAGU – Istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) diganti. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Republik Indonesia nomor HK 01.07/MENKES/413/220 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.

“Dengan adanya KMK ini maka terjadi perubahan yang signifikan terkait operasional pengendalian dan manajemen klinis Covid-19 oleh karenanya sejak hari ini 15 Juli 2020 tidak ada lagi istilah ODP dan PDP pada press release Covid-19 Kotamobagu, tetapi akan digantikan dengan kasus suspek, probable dan konfirmasi positif Covid-19, yang pada dasarnya kasus suspek ini adalah sama dengan PDP dan probable adalah kasus suspec ditambah dengan gejala infeksi saluran pernafasan akut berat atau Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS),” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu, dr Tanty Korompot, dikutip dari laman http://news.kotamobagukota.go.id.

Lebih lanjut, ia menambahkan untuk manajemen klinis juga terdapat perubahan kriteria kesembuhan.

“Namun demikian pada hari ini masih akan diumumkan kesembuhan kasus berdasarkan juknis versi 4. Setelah pendataan data kesembuhan berdasarkan juknis terbaru maka mulai tanggal 16 Juli 2020, akan diumumkan semua bebas isolasi atau sembuh,” pungkasnya. (*/gie)

Leave A Reply

Your email address will not be published.