Ini Penjelasan Disdik Kotamobagu Terkait Perhitungan Besaran Dana BOS

0

Kuasa.ID, KOTAMOBAGU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu menjelaskan terkait perhitungan besaran dana BOS per siswa. Menurut, Sekretaris Disdik, Rastono Sumardi, alokasi Dana Bos Reguler untuk setiap sekolah penerima, dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah peserta didik.

“Satuan biayanya yakni Rp900 ribu per satu orang peserta didik Sekolah Dasar (SD)per tahun. Rp1,1 juta per satu orang peseta didik Sekolah Menengah Pertama (SMP)setiap 1tahun. Selanjutnya, Rp1,5 juta per satu orang peseta didik Sekolah Menegah Atas (SMA) setiap 1 tahun. Rp1,6 juta per satu orang peserta didik Sekolah Menengah Kejuaruan (SMK) setiap 1 tahun, dan Rp2 juta per satu orang peserta didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB setiap 1 tahun,”jelasnya.

Lebih lanjut ia katakan,pihaknya mulai memberikan sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

“Kami sudah menginformasikan ke tiap sekolah terkait Permen ini.Untuk lebih teknisnya akan ada penjelasan dari Disdik,”katanya. (*/gie)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.