Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RS-RTLH, Kadis dan Kabid di Dinsos Bolmong Ditahan Jaksa

KOTAMOBAGU – Pasca JS ditetapkan tersangka dan ditahan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu kini kembali menetapkan 2 orang tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Bantuan Sosial Pembangunan Rehabilitasi Sosial-Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) di Dinas Sosial (Dinsos) Bolaang Mongondow (Bolmong), Rabu 6 Juli 2022.

Dua tersangka itu yakni AHB selaku Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bolmong dan SH sebagai Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinsos Bolmong.

Penetapan 2 tersangka tersebut berdasarkan, surat Nomor: 407 /P.1.12/Fd.2/07/2022 dan Nomor: 403 /P.1.12/Fd.2/07/2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, SH, MH, mengatakan penetapan tersangka dan penahanan 2 tersangka ini sudah sesuai sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, sebelum ditetapkan tersangka dan ditahan, hak-hak kedua tersangka diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seperti pemeriksaan kesehatan, dan pemberian makanan.

“Kedua tersangka yang ditahan itu dinyatakan sehat lewat prosedur pemeriksaan kesehatan oleh tim medis,” kata Elwin.

Lebih lanjut ia katakan, Kejari Kotamobagu terus melakukan pengembangan terkait penyidikan kasus tersebut.

“Untuk kepentingan penyidikan atau pemeriksaan kedua tersangka itu dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” pungkasnya.

Diketahui, pagu anggaran dugaan tindak pidana korupsi tersebut yakni sebesar sebesar Rp.750.000.000 pada tahun 2019.

Bantuan sosial itu merupakan bantuan dari Kementerian Sosial RI.

Anggaran tersebut untuk bantuan pembangunan sebanyak 50 (lima puluh) rumah kepada 5 (empat) kelompok masyarakat yang tersebar pada 4 (empat) Desa di Bolmong. Yakni di Desa Tadoy, Desa Lolan, Desa Mongkoinit, dan Desa Motabang. (Wira Gie)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.