Kejari Kotamobagu Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RS-RTLH Bolmong
KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menetapkan 1 orang tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Bantuan Sosial Pembangunan Rehabilitasi Sosial-Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) di Dinas Sosial (Dinsos) Bolaang Mongondow (Bolmong), Selasa 5 Juli 2022.
Berdasarkan surat penetapan Nomor: 395/P.1.12/Fd.2/07/2022, JS selaku penyedia atau pihak ke 3 proyek tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Pagu anggaran dugaan tindak pidana korupsi tersebut yakni sebesar Rp.750.000.000.
Bantuan sosial itu merupakan bantuan dari Kementerian Sosial RI pada tahun 2019.
Anggaran tersebut untuk bantuan pembangunan sebanyak 50 (lima puluh) rumah kepada 5 (empat) kelompok masyarakat yang tersebar pada 4 (empat) Desa di Bolmong. Yakni di Desa Tadoy, Desa Lolan, Desa Mongkoinit, dan Desa Motabang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Elwin Gustian Khahar, SH, MH, melalui Kasi Intelijen, Meidy Wensen, SH, mengatakan pihaknya terus melakukan pengembann terkait penyidikan kasus tersebut.
“Dalam penyidikan sudah ditetapkan satu orang tersangka yakni JS selaku direktur. Dan untuk kepentingan penyidikan atau pemeriksaan dilakukan penehanan selama 20 hari kedepan kepada tersangka JS,” kata Wensen (gie)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.