Dinas PM-PTSP Kotamobagu Gelar Bimtek LKPM Online bagi Pelaku Usaha
KOTAMOBAGU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kotamobagu menggelar bmbingan teknis (Bimtek) tata cara pengisian laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) Online, Senin 28 November
Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, di Hotel Senator, Kelurahan Kotobangon kecamatan Kotamobagu Timur
Sofyan Mokoginta mengatakan LKPM sangat penting karena pelaporan kegiatan perusahaan dilakukan melalui sistem online
“Karena tentunya dengan selalu melaporkan secara periodik baik 3 bulan maupun 6 bulan,akan tetapi di Kotamobagu kita melaporkan secara periodik 3 bulan agar pemerintah dapat memonitor,dapat melihat sejauh mana perkembangan kegiatan perusahaan,” terang Sofyan.
Sofyan menjelaskan, setelah melihat hasil pelaporan periode yang lalu dapat dilihat bahwa trend kegiatan perusahaan di Kotamobagu pertumbuhannya sangat signifikan.
“Bahwa kita ditargetkan 80 Miliyar untuk nilai investasi pada tahun 2022, namun setelah hasil laporan yang dilakukan oleh bapak – ibu ternyata capaiannya sebesar 271 Miliyar artinya pertumbuhan kegiatan berusaha yang ada dikotamobagu itu tumbuh sangat-sangat Signifikan,” ungkapnua.
Sofyan menambahkan, pelaporan kegiatan secara online ini adalah tuntutan dari regulasi.
“Undang – undang No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal pada pasal 15 huruf C yang berbunyi setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan koordinasi penanaman modal , kemudian ditindak lanjuti juga oleh peraturan BKPM No 5 tahun 2001 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha yang berbasis resiko yang berbunyi setiap pelaku usaha berkewajiban menyampaikan LKPM,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DPM-PTSP, Moh. Aljufri Ngandu, mengatakan Bimtek bagi pelaku usaha, ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha.
“pelaku usaha bukan hanya ketika mereka mengantongi izin lalu sudah sampai disitu, tapi juga melaporkan perkembangan usaha per triwulan jadi entah ada ketambahan aset atau usaha, sehingga pemerintah dapat memantau perkembangan usaha di Kotamobagu,” katanya.
Lebih lanjut Aljufri mengatakan, konsekuensi bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM maka NIB nya secara system dicabut.
“Konsekuensinya ketika pelaku usaha tidak melaporkan maka NIB nya dicabut langsung oleh system dari BKM pusat” tegas Aljufri
“Harapannya tentunya untuk pelaku usaha dengan ini pemerintah dapat memantau, sehinggah pemerintah dapat mengatur strategi usaha-usaha mana yang memang perkembangannya bagus dan mungkin kedepannya ada intervensi – intervensi pemerintah baik dalam kemudahan pengurusan ataupun regulasi”, pungkasnya Aljufri .(Abdul Marham)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.