RVM Hadiri Peresmian 1.839 Posbakum se-Sulut, Kotamobagu Raih Penghargaan
KOTAMOBAGU – Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat (RVM) menghadiri Peresmian 1.839 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan se Provinsi Sulawesi Utara yang bertempat di Graha Gubernur Sulawesi Utara, Kota Manado, kamis (26/2/2026).
Kegiatan tersebut diresmikan langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas. Peresmian ini merupakan bagian dari program nasional Kementerian Hukum RI dalam menghadirkan layanan hukum yang mudah dijangkau, cepat, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya di desa dan kelurahan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Utara, para Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Utara, para Sekretaris Daerah kabupaten/kota, para Asisten I bidang pemerintahan, Kepala Dinas/Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD), serta para Kepala Bagian Hukum dari seluruh daerah di Sulawesi Utara.
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu menerima penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas atas dukungan dan komitmen dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum RI yang didampingi Gubernur Sulawesi Utara.
Menghadiri kegiatan tersebut, Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, turut didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu Sofyan Mokoginta, Asisten I Bidang Pemerintahan Sahaya S. Mokoginta, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Celsi Palutungan serta Kepala Bagian Hukum Rendra Dilapanga.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum RI menegaskan bahwa Posbakum merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan setiap warga negara memperoleh akses terhadap keadilan. Posbakum tidak hanya menjadi tempat konsultasi hukum, tetapi juga pusat edukasi dan mediasi yang diharapkan mampu menyelesaikan persoalan masyarakat secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas penghargaan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Kotamobagu.
“Penghargaan ini adalah bentuk pengakuan atas komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Kami percaya bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak dasar setiap warga negara. Karena itu, Posbakum harus benar-benar dimanfaatkan sebagai sarana konsultasi, edukasi, dan penyelesaian persoalan hukum secara cepat dan berkeadilan,” ujar RVM.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., menyampaikan bahwa dari total yang diresmikan, sebanyak 33 Posbakum berada di wilayah Kota Kotamobagu yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan.
“Keberadaan 33 Posbakum di Kotamobagu menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis kepastian hukum. Kami juga mendorong para paralegal di desa dan kelurahan untuk mengikuti pelatihan dan peningkatan kapasitas agar mampu menjalankan fungsi mediasi dan pendampingan hukum secara profesional,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa manfaat utama Posbakum adalah mendamaikan berbagai bentuk perselisihan yang terjadi di desa dan kelurahan melalui pendekatan mediasi oleh paralegal terlatih. Dengan adanya proses pendampingan dan upaya perdamaian di tingkat desa, diharapkan setiap persoalan yang bersifat ringan atau tindak pidana ringan (tipiring) tidak berlanjut ke proses hukum formal, melainkan dapat diselesaikan secara musyawarah dan restoratif.
Dengan diresmikannya 1.839 Posbakum di Sulawesi Utara, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, konflik sosial dapat diminimalisir, serta tercipta kepastian hukum yang mendukung stabilitas dan pembangunan daerah khususnya di wilayah kota kotamobagu. (Lamk)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.