Bupati Purwakarta Lantik Dua Pejabat Strategis, Inspektur Daerah dari Kejaksaan Agung
PURWAKARTA – Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein melantik dua pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Rabu (17/12/2025).
Sri Jaya Midan resmi menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), sementara M. Fahrorozi merupakan Jaksa dari Kejaksaan Agung dilantik sebagai Inspektur Inspektorat Daerah.
Pelantikan berlangsung di ruang seremonial Kantor Bupati Purwakarta dan dihadiri Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin, para kepala perangkat daerah, serta seluruh camat se-Kabupaten Purwakarta. Prosesi pelantikan dilaksanakan secara resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sri Jaya Midan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Purwakarta. Ia mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Bupati dan Wakil Bupati.
Dalam keterangannya, Bupati yang akrab disapa Om Zein menegaskan bahwa pengisian jabatan tersebut merupakan bagian dari penataan birokrasi untuk mendukung visi daerah.
“Penempatan ini tentu disesuaikan dengan visi dan misi pemerintah daerah, yaitu mengembalikan Purwakarta Istimewa,” kata Om Zein.
Ia menjelaskan bahwa tugas Sekda telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Namun, ia berharap Sekda yang baru dapat berperan aktif dalam mengoordinasikan seluruh perangkat daerah.
“Tugas Sekda itu sudah jelas. Protapnya ada, aturannya ada. Tinggal bagaimana menjalankannya dengan maksimal,” ujarnya.
Om Zein juga memastikan bahwa kekosongan jabatan eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Purwakarta akan segera diisi.
“Minggu ini selesai. Semua jabatan yang kosong akan kita lantik minggu ini,” tegasnya.
Sementara itu, terkait penunjukan Jaksa M. Fahrorozi sebagai Inspektur Inspektorat Daerah, Om Zein menyebut langkah tersebut sebagai upaya penguatan pengawasan internal pemerintahan.
“Ini untuk meminimalisir kekeliruan. Kita butuh orang yang benar-benar paham dan mengerti hukum,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penunjukan tersebut bukan berarti sumber daya aparatur di Purwakarta tidak memiliki kemampuan hukum.
“Bukan berarti di Purwakarta tidak ada yang paham hukum,” tambahnya.
Menurut Om Zein, kehadiran pejabat dari unsur Kejaksaan Agung memungkinkan proses konsultasi hukum dilakukan sejak awal perencanaan program.
“Jadi bisa lebih awal terperiksa dan lebih awal terkonsultasikan,” ucapnya.
Ia juga menyebut bahwa penunjukan tersebut menjadi langkah baru di tingkat daerah.
“Sepengetahuan saya, ini pertama kali untuk kabupaten di Jawa Barat, Inspektur berasal langsung dari Kejaksaan Agung,” pungkas Om Zein. (Abdullah)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.