Gubernur YSK dan Kajati Sulut Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial
MANADO – Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy menyepakati kerja sama untuk memperkuat penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan sistem pemidanaan di daerah.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan MoU Sinergitas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial yang berlangsung di Wisma Negara, Bumi Beringin, Manado, Rabu (10/12/2025).
Gubernur YSK memberikan apresiasi atas kerja sama ini dan menilai bahwa penerapan pidana kerja sosial dapat menjadi alternatif yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
“Tentunya setiap pelaku tindak pidana ada sisi baiknya atau kelebihannya. Sisi itu yang didorong agar bisa bermanfaaat bagi orang banyak melalui penerapan pemidanaan kerja sosial, jauh lebih besar dibanding sekadar menghukum pelaku dengan kurungan,” kata Gubernur.
Ia menilai pendekatan tersebut lebih produktif daripada pembinaan melalui kurungan.
“Ini langkah nyata pemerintah menuju sistem pemidanaan yang lebih efektif, manusiawi, dan bermanfaat bagi publik,” pungkasnya.
Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian dari implementasi KUHP baru yang mengedepankan pembaruan pemidanaan.
“Pidana kerja sosial hadir untuk memperkuat pendekatan restorative justice pemidanaan yang lebih humanis, edukatif, serta berorientasi pada pemulihan sosial, bukan semata-mata penghukuman,” kata Kajati Sulut.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini, termasuk dalam penyiapan lokasi kegiatan, sarana pendukung, pengawasan, serta penyusunan pedoman teknis.
“Penerapan pidana kerja sosial harus tetap menjunjung nilai kemanusiaan, profesionalitas, serta tidak merendahkan martabat pelaku, sesuai prinsip yang diamanatkan dalam KUHP baru,” jelas Jacob.
Kegiatan penandatanganan kerja sama dihadiri oleh para Kajari se-Sulut serta kepala daerah dari 15 kabupaten dan kota di Sulawesi Utara. (Midi)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.