BPJS Ketenagakerjaan Validasi Data THL Pemkot Kotamobagu

0

Kuasa.NET, KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu bersama BPJS Ketenagakerjaan. mulai menindaklanjuti pemberian insentif bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta per bulan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi bagi THL yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah, yaitu pekerja atau buruh yang bekerja pada instansi pemerintah dengan status non PNS.

“Adapun yang menjadi pokok pembahasan dalam pertemuan, yakni BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan validasi terhadap THL di lingkungan Pemkot Kotamobagu dalam rangka pemenuhan data untuk pemberian insentif bagi THL Pemkot atau pekerja dengan upah di bawah Rp5.000.000 per bulannya,” katanya

Dijelaskannya, BPKD menyiapkan data THL sampai dengan nomor rekening penerimaan jika nantinya hasil validasi yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan menyatakan memenuhi syarat. “Selanjutnya, data hasil validasi ini akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” terangnya.

Selain itu, Pemkot dan BPJS Ketenagakerjaan membahas terkait Memorandum of Understanding (MoU) guna pembayaran iuran THL melalui APBD.

“Wacana Pemerintah Pusat ini patut kita syukuri, terlebih maksud dari pemberian insentif ini adalah untuk memberikan stimulus pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini sedang menurun dikarenakan pandemi Covid-19” ujarnya.

Ditambahkannya, ada pun persyaratan yang harus dipenuhi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh insentif dari Pemerintah Pusat diantaranya, WNI yang dibuktikan dengan NIK, pekerja atau buruh penerima upah, pekerja atau buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, Lembaga Negara, Instansi Pemerintah kecuali non PNS (tenaga honorer), memiliki rekening bank aktif, terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020. “Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan serta tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja,” pungkasnya (*/gie)

Leave A Reply

Your email address will not be published.