BPJS Kesehatan Cabang Langsa Sosialisasikan Program JKN di RS Cut Nyak Dhien

KESEHATAN- BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan pemahaman seluruh peserta JKN melalui berbagai sosialisasi. Salah satunya seperti sosialisasi penguatan fungsi Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan Rumah Sakit (PIPP RS) yang digelar oleh BPJS Kesehatan Cabang Langsa di Rumah Sakit (RS) Cut Nyak Dhien, Senin (6/2/2023).

“Sebelum memberikan informasi kepada peserta JKN kita harus kenal dulu dengan Program JKN. Kemudian, dalam memberikan informasi dan menangani pengaduan dari peserta JKN, harus ada komitmen dari pimpinan instansi. Komitmen tersebut di antaranya seperti memperbaiki kualitas layanan yang diberikan, mekanisme pengelolaan, penyelesaian pengaduan yang efektif, monitoring serta evaluasi rutin dalam pemberian informasi,” kata Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Langsa, Doni Fasial Tanjung.

Doni menjelaskan Program JKN memberikan perlindungan baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun orang lain untuk mendapatkan kepastian jaminan kesehatan, diharapkan bisa meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Adapun untuk kepesertaan BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua kelompok, yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta non-Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI).

“Untuk kategori PBI sendiri terbagi dua yaitu PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat. Ada pula yang ditanggung oleh pemerintah daerah yang disebut PBI APBD. Dalam pemberian informasi dan pengelolaan pengaduan tersebut, kita harus memahami kedua segmen kepesertaan ini karena kendala yang dihadapi peserta cendrung berbeda-beda,” jelas Doni.

Sementara, petugas PIPP Rumah Sakit Cut Nyak Dhien, Rita Haryani menyambut baik kegiatan tersebut. Menurutnya, hal ini sangat berguna untuk memperkaya informasi maupun persepsi yang sedang tersebar di masyarakat.

“Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, kita juga harus berorientasi pada upaya memenuhi kepuasan dari peserta JKN. Peran PIPP sangat penting dalam memberikan kebenaran informasi dan kepastian pelayanan, termasuk menjelaskan tentang aturan terbaru Program JKN kepada peserta JKN di rumah sakit,” katanya. (Nofa Nofia/Jmkn)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.