Bawaslu RI Jelaskan Batasan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah
JAKARTA – Peserta pemilu dilarang berkampanye di tempat ibadah sebagaimana amanat Pasal 280 Undang Undang Pemilu.
Hal itu ditegaskan Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty dalam ‘Sarasehan Kemasjidan Tahun 2023’ yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kementerian Agama (Kemenag), di Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Dikatakan Lolly, dalam lampiran penjelasan Pasal 280 huruf (h) UU Pemilu, peserta pemilu hanya boleh menggunakan tempat ibadah ketika diundang oleh pihak penanggung jawab tempat ibadah dan tidak memakai atribut kampanye pemilu,
“Jika peserta pemilu hadir (di tempat ibadah) dengan catatan tidak membawa atribut kampanye, catatan kedua diundang. Jadi peserta kampanye hadir (di tempat ibadah) jika diundang. Catatan ketiganya di Bawaslu ditambah aturannya, (peserta pemilu) diundangnya (ke tempat ibadah) tidak boleh hanya salah satu peserta pemilu saja,” ungkap Lolly.
Dia juga sangat mendukung langkah Kementrian Agama yang menyatakan mesjid tidak boleh menjadi tempat ajang kampanye.
Bahkan di Bawaslu pun, Lolly mengungkapkan semangat larangan kampanye di tempat ibadah tidak didefinisikan hanya masjid, namun mushola, surau, klenteng, pura, gereja juga tidak boleh dijadikan arena kampanye.
“Di halaman tempat ibadah juga tidak boleh, pagarnya juga tidak boleh karena itu masih dalam ruang lingkup tempat ibadah,” tegasnya.
Lolly menilai masjid merupakan tempat tumbuh-kembang peradaban Islam serta tempat untuk melakukan pendidikan.
Dia pun meyakini masjid akan menjadi garda terdepan untuk menjaga kerukunan ummat, termasuk dalam konteks pemilu.
“Kita semua harus memastikan Pemilu 2024 berjalan dengan baik, lancar, dan tentu penuh keadaban. Mesjid pun bisa menjadi pelopor bagaimana moderasi beragama kuat mengawal Pemilu 2024,” harap Lolly. (bawaslu/adi)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.