Bawaslu RI Imbau Parpol Pahami Aturan Kepemiluan
KUASA.NET – Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 diimbau untuk memahami betul aturan kepemiluan.
Hal ini dikatakan Anggota Bawaslu Puadi saat menjadi pembicara dalam Seminar dan Launching Pendaftaran Bacaleg Partai Gerindra DPD Banten, di Serang, Sabtu (21/1/2023).
Ia juga meminta Parpol agar sering berkoordinasi dengan Bawaslu terkait apa yang boleh dilakukan atau tidak boleh.
“Saya mohon teman-teman (parpol) sering diskusi dengan kawan-kawan jajaran Bawaslu di tiap tingkatan serta pahami regulasi baik Undang-Undang, Peraturan KPU (PKPU), serta Perbawaslu,” kata Puadi .
Puadi mengatakan tahapan kampanye masih lama namun agar aktifitas parpol tidak dimaknai sebagai aktifitas melakukan kampanye oleh penyelenggara pemilu, maka penting untuk memahami aturan, meski aturan terbaru kampanye terkait Pemilu 2024 masih diatur KPU.
Meski begitu, parpol harus memahami sehingga nanti tahu mana yang boleh dilakukan dan tidak dilakukan sebelum masa kampanye atau yang sekarang disebut dengan sosialisasi.
“Sekarang ini ada dua hal, ada kampanye diluar jadwal, ada kampanye diluar masa kampanye, sehingga nanti regulasinya bisa dibaca di PKPU terkait,” terangnya.
Puadi menegaskan regulasi menjadi hal yang penting dan substantif untuk diketahui. Pada kesempatan ini dia juga menyosialisasikan terkait aturan baru yang dikeluarkan Bawaslu khususnya dalam penanganan pelanggaran yakni Perbawaslu 7/2022 tentang temuan dan laporan serta Perbawaslu 8/2022 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu.(Adriansah/bwslu)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.