Bawaslu Awasi Pengajuan Bacaleg Pemilu 2024
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah melakukan pengawasan yang ketat terhadap pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) oleh partai politik (parpol) dalam Pemilu 2024. Proses pengawasan ini dilakukan selama 14 hari secara intensif.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, memberikan pesan penting bahwa jika terdapat perbaikan yang perlu dilakukan pada dokumen pendaftaran, maka perbaikan tersebut harus dilakukan sesuai dengan tahapannya. Namun, jika tidak ada perbaikan yang diperlukan, maka pendaftaran Bacaleg tersebut akan masuk dalam daftar calon tetap (DCT) untuk Pemilu Legislatif 2024.
“Kami berharap apa yang didaftarkan itu bisa menjadi bahan untuk dilakukan perbaikan jika ada perbaikan, jika tidak ada perbaikan maka akan terus menjadi DCS (daftar calon sementara) kemudian menjadi DCT (daftar calon tetap) ke depan,” ucap Bagja usai mengawasi tahapan pencalonan bacaleg di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (14/5/2023) dini hari.
Dia mengungkapkan laporan tim pengawasan kabupaten kota hingga Minggu dini hari masih terus berjalan. “Ada beberapa parpol yang diterima di tingkat kabupaten kota pukul 23.50 ada yang pukul 23.51; 23.55. Sedangkan di KPU RI selesai jam 22.45 WIB,” ungkap Bagja.
Dia menegaskan pengawas pemilu akan senantiasa mengawasi tahapan-tahapan Pemilu 2024, seperti halnya tahapan verifikasi administrasi pencalonan bacaleg. Tahapan tersebut akan dimulai Senin ini.
Sementara Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan sampai hari terakhir pendaftaran, 18 parpol sudah hadir dan sudah mendaftarkan bacaleg DPR RI. Pada tahap pendaftaran 14 hari kemarin dilakukan untuk mengecek kelengkapan dokumen persyaratannya.
“Parpol dan tim KPU RI memastikan dokumen bacaleg dan dokumen persyaratan bacaleg sudah lengkap atau belum. Dalam hal terdapat dokumen persyaratan belum lengkap dapat dilengkapi pada hari Minggu 14 Mei 2023 hingga pukul 23.59. Kalau parpol sudah hadir dan masih dalam proses penelitian kelengkapan walaupun sudah melewati pukul 24.00 pemeriksaan tetap dilanjutkan namun sudah tidak dapat lagi melengkapi,” paparnya.
Dia mengatakan mulai Senin, 15 Mei 2023 kegiatan KPU adalah penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bacaleg dengan dua kategori penilaian. Penilaian pertama kebenaran dokumen persyaratan dan keabsahan dokumen persyaratan.
“Sekiranya ada dokumen yang belum benar dan belum sah, nanti akan kesempatan bagi parpol untuk melakukan perbaikan dalam masa perbaikan,” kata Hasyim. (bawaslu/adi)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.