ASN Harus Netral Dalam Kontestasi Politik

JAKARTA – Aparatur sipil negara (ASN) diingatkan untuk tidak terpengaruh dengan kepentingan orang perorang atau kelompok tertentu dalam kontestasi politik. Kewenangan ASN sangat rentan dipengaruhi oleh calon peserta pemilu

.Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda saat menjadi narasumber dalam kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN di Jakarta, Selasa (28/2/2023).

“ASN tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik dan menjadi salah satu objek pengawasan, tidak hanya oleh Bawaslu, tetapi juga oleh Komisi ASN, dan masyarakat pada umumnya,” katanya Herwyb.

Dalam perhelatan pemilu atau pemilihan (pilkada), kata Herwyn, banyak dari ASN yang dimobilisasi sebagai basis dukungan politik. Menurutnya, politisasi jenis ini cenderung disertai dengan tekanan dan intimidasi serta ancaman yang sering membuat seorang ASN tidak berani untuk menghindarinya.

“Mereka terpaksa berpihak, sebab mengambil posisi netral dapat dianggap sebagai sebuah pembangkangan yang akibatnya bisa sangat fatal bagi posisi mereka dalam struktur birokrasi. Namun ada juga ASN bermain yang politik praktis dengan menginisiasi dan menggalang dukungan politik,” tuturnya.

Ia menambahakan netralitas ASN dalam pemilu diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017. Salah satunya pada Pasal 281, yang berbunyi ASN tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. (Adriansah/bawaslu)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.