Usulan Area Ikan dan Daging Ayam di Pasar 23 Maret Dikaji Pemkot Kotamobagu

KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menerima aspirasi sejumlah pedagang bersama perwakilan LSM Forum Suara Rakyat Kota, Ando Suka Mulia Lobud dan David Wulur, terkait usulan penyediaan area khusus perdagangan ikan segar dan daging ayam di Pasar 23 Maret.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib. Para pedagang berharap penataan pasar yang berada di pusat Kota Kotamobagu itu dapat mempertimbangkan kebutuhan berbagai jenis komoditas, termasuk ikan segar dan daging ayam.

Selama ini, Pasar 23 Maret diperuntukkan sebagai pasar kering yang melayani perdagangan pakaian atau fesyen, barang-barang kebutuhan rumah tangga (Barito), serta berbagai komoditas lainnya.

Karena itu, usulan untuk menghadirkan area perdagangan ikan dan daging ayam segar memerlukan kajian lebih lanjut agar tidak bertentangan dengan konsep penataan pasar yang telah ditetapkan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wali Kota Kotamobagu melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan para pedagang dan perwakilan LSM.

Menurutnya, partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam proses penataan pasar. Meski demikian, pemerintah membutuhkan waktu untuk mengkaji usulan tersebut sebelum menentukan kebijakan lebih lanjut.

“Secara teknis, usulan penyediaan area khusus perdagangan ikan segar dan daging ayam perlu dikaji dari aspek kesesuaian dengan konsep penataan pasar, ketersediaan tempat, sanitasi, drainase, pengelolaan limbah dan sampah, serta kebersihan dan keamanan pangan. Kajian juga perlu memperhatikan dampak ekonomi dan kenyamanan lingkungan di kawasan pusat kota untuk menilai kelayakan usulan tersebut,” ujar Sahaya.

Ia menjelaskan, posisi Pasar 23 Maret yang berada di kawasan pusat kota memiliki karakteristik tersendiri.
Oleh sebab itu, setiap perubahan pola maupun pengembangan aktivitas perdagangan harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari tata kelola pasar, kebersihan, kesehatan lingkungan, hingga ketertiban kawasan.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Kotamobagu akan melakukan kajian dan pembahasan bersama perangkat daerah teknis, perwakilan pedagang, LSM, serta kalangan akademisi.

Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang objektif dan komprehensif, dengan tetap memperhatikan kebutuhan pedagang, kepentingan masyarakat, serta kesesuaian dengan konsep penataan kawasan perkotaan.

Melalui pembahasan bersama tersebut, pemerintah berharap seluruh pihak dapat menyampaikan pandangan secara terbuka sehingga solusi yang dihasilkan mampu mengakomodasi berbagai kepentingan tanpa mengabaikan aspek kebersihan, kesehatan lingkungan, dan kenyamanan masyarakat.

Di sisi lain, Pemkot Kotamobagu mengimbau seluruh pedagang agar tetap menjaga kebersihan dan ketertiban serta menjalankan aktivitas perdagangan sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor 28/DPKUKM/SK/WK/9/2025 tanggal 1 Desember 2025 tentang Pemanfaatan Pasar 23 Maret Kotamobagu sebagai Pasar Kering.

Hasil kajian nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah selanjutnya terkait usulan tersebut, dengan mempertimbangkan aspek teknis, kepentingan pedagang, dan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan. (Lamk)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.