Satpol-PP Kotamobagu Lanjutkan Proses Hukum Sita Ribuan Botol Miras

KOTAMOBAGU —  Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kotamobagu kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol) Tanpa Izin.
Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, Satpol-PP dan Damkar Kotamobagu melaksanakan gelar perkara bersama unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk membahas tindak lanjut penyidikan atas penyitaan belasan ribu botol minuman beralkohol ilegal hasil operasi beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta mengatakan bahwa kegiatan gelar perkara tersebut menjadi langkah penting untuk menyamakan persepsi antar instansi penegak hukum agar proses penyidikan berjalan profesional, efektif, dan transparan.
“Pagi tadi kami bersama unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan menggelar perkara terkait langkah hukum yang sudah dilakukan Satpol PP berkaitan dengan penyitaan minuman beralkohol lewat operasi beberapa waktu lalu. Dalam forum itu, kami menyamakan persepsi agar pelaksanaan penyidikan ini dapat berjalan profesional secara efektif transparan dan tentunya sesuai prosedur sebelum ke langkah selanjutnya yakni penetapan tersangka,” ujar Sahaya, Rabu (5/11/2025).
Ia menambahkan, dalam gelar perkara itu, pihaknya juga meminta tanggapan dan masukan dari aparat penegak hukum terkait administrasi penyidikan, penetapan pasal yang disangkakan, serta prosedur penyidikan lainnya.
“Alhamdulillah pertemuan tadi berjalan baik, tahapan selanjutnya penetapan tersangka setelah gelar perkara ini. Insyaallah dalam satu atau dua hari ini sudah ada tersangka terkait kepemilikan minuman beralkohol tanpa izin yang kami sita,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sahaya menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Satpol-PP dan Damkar Kotamobagu akan tetap berpegang pada prinsip profesionalitas dan transparansi.
“Kami juga berharap, langkah hukum ini dapat berjalan profesional dan transparan dan bisa berjalan sesuai ketentuan,” harapnya (Lamk).

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.