Gubernur YSK dan OJK Teken NPHD, Dorong Penguatan Sektor Keuangan di Sulut
JAKARTA – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus Komaling dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Kegiatan ini menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 290 Tahun 2025 tentang Hibah Daerah kepada OJK.
Hibah tersebut berupa aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang berlokasi di Jalan Diponegoro No. 51, Kelurahan Mahakeret Timur, Kecamatan Wenang, Kota Manado, yang terdiri atas tanah dan bangunan serta jaringan, juga irigasi.
Penandatanganan disaksikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, didampingi jajaran pimpinan OJK antara lain Friderica Widyasari Dewi, Bambang Mukti Riyadi, Darmansyah, serta Kepala OJK Provinsi Sulut dan Gorontalo, Robert H. P. Sianipar.
Dalam sambutannya, Gubernur YSK, menyampaikan bahwa hibah tersebut merupakan wujud sinergi antara pemerintah daerah dan OJK dalam memperkuat ekosistem keuangan di daerah.
“Hibah aset ini adalah bentuk dukungan nyata Pemprov Sulut terhadap peran OJK di daerah. Kami berharap sinergi ini dapat semakin memperkuat sektor keuangan di Sulawesi Utara, termasuk mendorong Bank SulutGo menjadi lebih sehat dan profesional,” ujar gubernur
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
“Kami berterima kasih kepada Pemprov Sulut atas hibah ini. Dukungan ini akan sangat membantu peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas OJK di daerah,” kata Mahendra.
Ia menegaskan, OJK akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di Sulawesi Utara.
“Sinergi antara OJK dan Pemprov Sulut adalah contoh baik kolaborasi pusat-daerah dalam memperkuat fondasi ekonomi yang berkelanjutan,” tambahnya. (Midi)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.