Langgar Perda Nomor 1 Tahun 2024, Tiga Warga Kotamobagu Dijatuhi Hukuman Denda

KOTAMOBAGU – Penegakan hukum atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah kembali ditegakkan. Tiga pedagang di Kota Kotamobagu dijatuhi hukuman denda dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu, Senin (15/9/2025).
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (SatpolPP dan Damkar) Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi penting untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak dan retribusi daerah.
“Hukuman denda ini berdasarkan Putusan Majelis Hakim pada Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kotamobagu. Ketiga terdakwa terbukti melanggar ketentuan Perda dan dijatuhi sanksi pidana berupa denda, dengan subsider kurungan badan apabila denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu dua bulan sejak putusan dibacakan,” jelas Sahaya.
Lebih lanjut, Sahaya mengatakan amar putusan Majelis Hakim menegaskan bahwa penegakan hukum atas pelanggaran Perda merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesadaran hukum sekaligus memberikan efek jera bagi masyarakat.
“Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi pihak lain agar mematuhi aturan yang berlaku, sehingga kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak dan retribusi daerah semakin meningkat,” tegasnya.
Adapun putusan Majelis Hakim sebagai berikut:
1. Terdakwa atas nama EJ dijatuhi Pidana Denda sebesar Rp 20 Juta. Jika Denda tidak dibayarkan dalam waktu dua bulan, maka diganti dengan Pidanan kurungan badan selama 20 Hari.
2. Terdakwa atas nama SL dijatuhi Pidana Denda sebesar Rp. 48 Juta. Jika Denda tdak dibayarkan dalam waktu dua Bulan, maka diganti dengan Pidana kurungan Badan selama 2 Bulan.
3. Terdakwa atas nama BM dijatuhi Pidana Denda sebesar 12 Juta. Jika Denda tidak dibayarkan dalam waktu dua Bulan, maka diganti dengan Pidana Kurungan Badan selama 20 Hari. (Lamk)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.