
PN Kotamobagu Tolak Praperadilan Lang Hartoyo Terkait Penyerobotan Tanah
KOTAMOBAGU – Upaya hukum Lang Hartoyo melalui praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Kotamobagu resmi kandas.
Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu pada Senin, 14 April 2025, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Hartoyo.
Penetapan tersangka kepada Lang Hartoyo atas dugaan penyerobotan lahan milik Vivintio alias Ci Ping di Mongkonai Barat dinilai telah sesuai dengan prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP.
Kanit Reskrim Polres Kotamobagu, Ipda Irwan Pakaya, menegaskan bahwa setelah praperadilan ditolak, proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut. “Saya akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Lang Hartoyo untuk melanjutkan pemeriksaan dan perampungan berkas kasus,” ujar Irwan di ruang kerjanya, Kamis (17/4/2025).
Apresiasi terhadap langkah hukum ini juga datang dari masyarakat sipil. Robby Manery, Koordinator Wilayah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Bolaang Mongondow Raya (BMR), mengapresiasi kinerja penyidik Polres Kotamobagu yang dinilai telah bekerja sesuai prosedur.
“Dengan ditolaknya praperadilan oleh pengadilan, ini menunjukkan kinerja penyidik sudah tepat. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika memang terbukti bersalah, Lang Hartoyo harus diproses sesuai hukum,” tegas Robby.
Diketahui, Lang Hartoyo diduga melakukan penyerobotan lahan dengan cara membangun pagar beton di atas tanah milik Vivintio. Tindakan tersebut mendorong Vivintio untuk melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Kotamobagu.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan hak atas tanah. (Lamk)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.