Pilkada 2024, Bawaslu Kotamobagu Tekankan Pentingnya Netralitas ASN
KOTAMOBAGU – Dalam upaya menjaga integritas dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Kotamobagu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif untuk memastikan ASN tetap netral dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu tahun 2024.
Kegiatan ini berlangsung di ruang Kinalang, Hotel Sutan Raja, pada Kamis (7/11/2024), dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan serta mendorong partisipasi seluruh pihak dalam menjaga netralitas ASN selama proses pemilihan, sehingga tercipta pemilihan yang jujur dan adil. Kepala BKPP Kotamobagu, Deevy Rumondor, yang turut menjadi pemateri, menegaskan bahwa ASN dilarang terlibat dalam politik praktis, dengan sanksi tegas bagi pelanggar.
“Pelanggaran kode etik ASN akan dikenai sanksi, baik secara terbuka maupun tertutup, dengan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat sesuai aturan yang ada,” jelas Deevy.
Deevy menambahkan bahwa laporan pelanggaran ASN dilakukan secara tertutup melalui link khusus, sesuai dengan keputusan bersama Menpan, Kemendagri, BKN, dan Bawaslu. “Identitas pelapor bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh pihak yang memproses laporan,” tambahnya, menekankan bahwa ASN harus menjaga netralitas untuk menghindari konsekuensi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Kotamobagu, Asisten I Pemkot Kotamobagu, Nasli Paputungan, Kepala BKPP, serta para pimpinan OPD, camat, dan lurah di lingkungan Pemkot Kotamobagu. (Lamk)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.