Disdik Kotamobagu Pastikan Bantuan Anak Asuh Tepat Sasaran, SPJ Jadi Syarat 2026

KOTAMOBAGU — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Kotamobagu menuntaskan penyaluran Program Bantuan Anak Asuh bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dianggarkan pada Tahun 2025. Program ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung keberlanjutan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Hari Massi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat sekitar 25 penerima yang bantuannya belum tersalurkan.

“Berdasarkan hasil kesepakatan dengan pihak bank, sekitar 25 penerima tersebut akan langsung dilayani dan diurus sepenuhnya di kantor bank. Pelayanan tidak lagi dilakukan di lokasi kegiatan, melainkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pihak bank,” Ucap Hari Massi saat ditemui Kuasa.net diruang kerjanya, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan, seluruh siswa dari berbagai kelurahan di Kota Kotamobagu yang belum terlayani akan diarahkan langsung ke bank setelah kegiatan penyaluran selesai. Dari 25 jumlah penerima ada yang sudah menerima karena memperoleh informasi, sementara sebagian lainnya datang setelah menerima pemberitahuan lanjutan. Syaratnya masih sama, Fotocopy Kartu Keluarga, KTP kedua orang tua dan akte lahir siswa, untuk formulir sudah diisi dan pihaknya serahkan kepada bank.

Lebih lanjut disampaikan, setelah para siswa telah menerima bantuan maka tahap selanjutnya fokus utama Dinas Pendidikan adalah pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan.

“Jadi Para orang tua diwajibkan menyerahkan laporan pertanggungjawaban berupa nota atau bukti belanja ke Dinas Pendidikan, karena itu menjadi salah satu prasyarat agar siswa masih dapat diakomodir sebagai penerima Program Bantuan Anak Asuh pada Tahun Anggaran 2026,”ujarnya.

Lebih lanjut, Ia juga mengatakan bahwa program serupa tahun ini Pemkot Kotamobagu kembali mengalokasikan anggaran.

“Pada tahun 2026, pemerintah kembali mengalokasikan anggaran untuk Program Bantuan Anak Asuh sebagaimana tahun 2025. Namun, data penerima dapat mengalami perubahan, misalnya apabila terdapat siswa penerima tahun 2025 yang pindah domisili ke luar daerah atau meninggal dunia,” jelasnya.

“Bagi siswa yang masih berdomisili di Kota Kotamobagu dan menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Tahun 2025 sesuai ketentuan, dinilai masih layak untuk diakomodir sebagai penerima bantuan pada tahun 2026 kecuali yang tidak memasukan SPJ dan itu sudah kami sampaikan kepada para siswa dan orang tua,” sambungnya lagi.

Penyerahan SPJ menjadi bukti bahwa bantuan benar-benar digunakan untuk kebutuhan pendidikan anak. Untuk pembelanjaan perlengkapan sekolah, orang tua diarahkan agar meminta nota resmi, baik saat berbelanja di Paris, PS Store, maupun toko-toko di sepanjang Jalan Kartini. Sementara untuk pembayaran SPP, khususnya di sekolah swasta, diwajibkan melampirkan bukti pembayaran resmi.

Terkait pembayaran SPP dan biaya buku, Hari Massi menegaskan bahwa penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya. Jika tidak sesuai, maka hal tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam SPJ.

Ia juga menambahkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara khusus meminta agar setiap penggunaan dana yang tidak sesuai aturan dipertanggungjawabkan kembali. Oleh karena itu, seluruh bukti pengeluaran, baik untuk SPP maupun pembelian buku, wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah dan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan permasalahan dalam proses pemeriksaan.
(Lamk)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.