Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkab Bolmong Terus Maksimalkan SP4N-LAPOR

 

BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) terus memaksimalkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) atau (SP4N-LAPOR).

Sistem ini sudah mulai disosialisasikan dan diterapkan sejak tahun 2015.

Namun, hingga saat ini pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Akibatnya, terjadi duplikasi penanganan pengaduan atau bahkan pengaduan tidak ditangani oleh satupun organisasi penyelenggara dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Bolmong, Marief Mokodompit, melalui admin SP4N-LAPOR, Rusbandi Paputungan, usai mengikuti Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Partisipasi Masyarakat yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulut, Kamis (11/7/2024).

Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Partisipasi Masyarakat menghadirkan jajaran dari Kementerian PAN-RB dengan tujuan mendorong implementasi kebijakan survei kepuasan masyarakat, forum konsultasi publik, dan SP4N-LAPOR sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

“Untuk mencapai visi dalam good governance, perlu mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu agar masyarakat memiliki satu saluran pengaduan,” kata Rusbandi. “Pemkab Bolmong akan terus memaksimalkan SP4N-LAPOR sebagai bentuk layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat,” tambahnya.

Pada kegiatan tersebut, Pemprov Sulut telah menyelesaikan evaluasi terhadap kebijakan partisipasi masyarakat yang diterapkan selama dua tahun terakhir. Evaluasi ini bertujuan untuk menilai efektivitas program-program partisipasi masyarakat dan mencari cara untuk meningkatkan keterlibatan warga dalam proses pembangunan daerah.

Kebijakan partisipasi masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara dimulai pada tahun 2022 dengan tujuan utama untuk meningkatkan keterlibatan warga dalam pengambilan keputusan publik. Program ini mencakup berbagai inisiatif seperti musyawarah desa, forum konsultasi publik, dan program pemberdayaan masyarakat.

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa kebijakan partisipasi masyarakat telah memberikan dampak positif dalam beberapa aspek, seperti peningkatan keterlibatan warga dalam musyawarah desa dan forum konsultasi publik yang meningkat sebesar 30% dibandingkan periode sebelumnya. Program pemberdayaan masyarakat, seperti pelatihan keterampilan dan bantuan usaha kecil, berhasil meningkatkan taraf hidup sekitar 20 persen dari peserta program.

“Pemerintah daerah akan terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam mengelola program partisipasi masyarakat dengan tujuan untuk mengatasi tantangan, sekaligus melakukan kampanye yang lebih masif melalui berbagai media,” pungkas Rusbandi. (*)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.