Satpol PP Kotamobagu Kembali Tertibkan Pedagang di Pasar 23 Maret
KOTAMOBAGU – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotamobagu kembali melakukan penertiban pedagang di Pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman, Kotamobagu Barat.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2016.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan setiap subuh untuk memastikan para pedagang tidak menggunakan fasilitas umum seperti badan jalan dan akses jalan masuk area pasar yang dapat mengganggu kelancaran aktivitas di sekitar pasar.
“Setiap subuh kami selalu memantau dan melakukan penertiban terhadap pedagang yang tidak tertib, berjualan menggunakan fasilitas seperti badan jalan dan akses jalan masuk area pasar yang dapat mengganggu kelancaran aktivitas di sekitar pasar,” ujar Sahaya saat dihubungi media ini, Rabu (10/7/2024).
Kabid Trantibum Dinas Satpol PP dan Damkar Kotamobagu, Firman Damopolii, menambahkan bahwa pihaknya sudah sering memberikan himbauan kepada para pedagang untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Sosialisasi terkait Perda nomor 9 tahun 2016 yang mengatur ketertiban umum ini sudah kami lakukan sejak tahun 2023. Bahkan kami selalu mengingatkan para pedagang untuk berjualan di lapak yang disediakan pemerintah yang ada di Pasar Genggulang dan Pasar Poyowa Kecil,” tegas Firman. (Lamk)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.