
Simulasi Pemungutan Suara di Kotamobagu: Gambaran Pemilu 14 Februari 2024
KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyukseskan Pemilu 2024.
“Mari kita bersama-sama menjaga jalannya Pemilu agar berlangsung aman dan damai,” kata Asisten 1 Pemkot Kotamobagu, Nasli Paputungan saat menghadiri simulasi pemungutan dan perhitungan Pemilu di Lapangan Mongkonai, Kamis (1/2/2024).
Menurutnya, pemerintah daerah terus memberikan support kepada KPU dan Bawaslu.
“Mulai dari menyiapkan, mendorong bahkan menyediakan berbagai kebutuhan dari tingkat desa hingga kecamatan,” katanya.
Dikatakannya, kegitana ini menjadi sebuah gambaran Pemilu pada 14 Februari mendatang.
“Pemerintah berharap lewat kegiatan yang digelar KPU menjadi sebuah momentum penting bagi kita bersama dalam mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 14 Februari mendatang,” katanya.
Sementara, Ketua KPU Kotamobagu Mishart Manoppo memberi apresiasi kepada Pemkot Kotamobagu dan Forkopimda dalam mendukung jalannya kegitan ini.
Menurutnya, simulasi ini merupakan kebijakan KPU RI untuk memaksimalkan prosedur Pemilu.
“Hari ini selain simulasi pemungutan dan penghitungan surat suara, kami juga menguji cobakan aplikasi Si Rekap yang akan digunakan pada hari pemungutan suara. Aplikasi ini merupakan alat bantu KPU untuk mempublikasikan proses rekapitulasi di tiap TPS dan terpenting aplikasi ini dapat diakses publik,” katanya.
Lebih lanjut ia katakan, simulasi ini KPU melibatkan KPPS yang akan bertugas di hari pemungutan suara. Demikian halnya, masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya, dalam simulasi ini adalah pemilih yang tercatat dalam DPT yang ada di TPS 3 Kelurahan Mongkonai.
“Berangkat di tahun 2014 silam, yang mana di TPS 3 ini ada sejarah pemungutan suara ulang atau PSU, sehingga hal inilah yang menjadi alasan KPU menetapkan tahapan pelaksanaan simulasi digelar di TPS ini sekaligus berharap, dengan digelarnya simulasi ini diharapkan sejarah PSU tidak akan terjadi lagi pada pemilihan umum tahun 2024,” tuturnya.
Simulasi ini juga diperkenalkan penggunaan pemilih yang tercatat dalam DPTB serta uji coba pemilih yang masuk dalam kategori daftar pemilih khusus atau DPK.
“Karena dalam kategori pemilih yang terdiri dari DPT, DPTB dan DPK kadang menjadi penyebab PSU atau terjadinya selisih penghitungan penggunaan surat suara dengan daftar hadir. Olehnya dalam kesempatan ini saya minta rekan rekan KPPS untuk tegas dalam penentuan kategori pemilih saat hari penghitungan suara. Tidak ada tawar menawar, kalau tidak membawa formulir A5 tidak boleh diterima,” tegasnya.
Kepada pemilih yang belum tercatat dalam DPT maupun DPTB maka pihaknya menyarankan agar melapor ke PPS pada H-1 pelaksanaan pemungutan suara.
“Agar kemudian PPS bisa mengatur pemilih yang tidak ada dalam DPT maupun DPTB dapat dicatat dalam kategori DPK dan disebar ke beberapa TPS agar tidak menumpuk di satu TPS karena berkaitan dengan ketersediaan surat suara,” pungkasnya. (Olam)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.