Dihadiri Kakanwil Kemenkumham Sulut, Wali Kota Tatong Bara Buka Rapat Tim Pengawasan Orang Asing

KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara membuka  Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, di Aula Hotel Sutanraja,Senin (21/2/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)  Sulawesi Utara (Sulut), Ronald Lumbuun, Forkopimda Kotamobagu, jajaran Kemenkumham Sulut serta pimpinan OPD Pemkot Kotamobagu.

Wali Kota dalam sambutannya mengatakan keberadaan warga negara asing (WNA)  yang melakukan kegiatan di wilayah hukum Indonesia, perlu mendapatkan perhatian.

“Bagi Pemerintah Kota Kotamobagu, pelaksanaan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing,  ini merupakan sebuah kegiatan yang penting dan strategis, dalam rangka koordinasi antar instansi terkait, khususnya untuk menyamakan persepsi, terkait dengan pengawasan orang asing, sesuai bidang tugas masing-masing,” kata Wali kota Kotamobagu.

Wali Kota Kotamobagu juga berharap dengan dilaksanakannya rapat ini juga akan semakin meningkatkan semangat dan kinerja, khususnya dalam pelaksanaan tugas pengawasan orang asing di Kotamobagu.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Ronald Lumbuun, dalam sambutannya mengatakan,kunjungan orang asing ke suatu daerah di satu sisi dapat berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi salah satunya melalui investasi asing.

Peran investasi dalam pemulihan ekonomi di Indonesia terutama di masa pasca pandemi ini merupakan akar dari segala upaya demi memulihkan dan menumbuhkan perekonomian daerah.Belum lagi keuntungan lain yang didapat dari kunjungan wisatawan asing yang datang dan membelanjakan uangnya di suatu daerah.

Namun, ibarat koin yang mempunyai dua sisi, kunjungan orang asing di satu sisi bisa berdampak negatif bagi suatu daerah karena tidak sedikit orang asing mempunyai tumpangan kepentingan sehingga melakukan tindakan-tindakan kejahatan (pidana) maupun pelanggaran administratif.

“Hal ini bisa saja akan berdampak buruk karena dapat mengganggu stabilitas keamanan, ketertiban yang ujungnya  mempengaruhi perekonomian daerah. Atas dasar itu, maka sangat dibutuhkan peran Imigrasi. Kebijakan keimigrasian Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam undang undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menganut kebijakan selektif dimana hanya orang asing yang bermanfaat serta tidak  membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia,” ujarnya. (Abdul Marham)

 

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.