Hadiri Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan, Ini Kata Wali Kota Tatong Bara
KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara menghadiri Sosialisasi tentang Layanan Kewarganegaraan yang diselenggarakan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Sulut) di Ballroom Hotel Sutanraja Kotamobagu, Selasa (21/2/2023).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulut, Ronald Lumbuun.
Ronald Lumbuun dalam sambutannya menjelaskan bahwa wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah Sulut dan terbagi dari 4 divisi.
“Memang di tengah masyarakat dikenal hanya divisi kemasyarakatan, divisi Keimigrasian akan tetapi kami juga mempunyai divisi Administrasi serta divisi pelayanan hukum dan ham yang dimana hari ini kita laksanakan sosialisasi undang-undang NO. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik indonesia,”kata kakanwil kemenkumham sulut
Menurutnya pihaknya telah memberikan diseminasi dan memfasilitasi pemkot kotamobagu lewat sosialisasi mengenai hukum kewarganegaraan yang tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat sulawesi utara khususnya kota kotamobagu.
“undang-undang No 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan menyebutkan bahwa warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan perundang-undangan atau menurut hukum merupakan anggota resmi dari negara tertentu, sedangkan kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan dengan negara,”ujarnya
Saya sangat berharap sebagai kepala kantor wilayah kemenkumham sulawesi utara agar kegiatan ini dapat berlangsung dengan baik sampai selesai.
Sementara, Wali Kota Tatong Bara menyampaikan, kegiatan Sosialisasi tersebut menjadi sangat penting mengingat layanan diseminasi layanan kewarganegaraan merupakan proses penyebaran informasi kepada masyarakat umum mengenai apa itu kewarganegaraan dan bagaimana tata cara dalam permohonan kewarganegaraan sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.
“Sosialisasi ini diharapkan juga akan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, ditengah-tengah era demokrasi pada saat sekarang ini, karena selain diharuskan peraturan perundang-undangan permohonan kewarganegaraan juga karena dikehendaki yang berkepentingan untuk memastikan hak dan kewajiban para pihak, demi kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan,” kata wali kota.
Wali Kota juga menghimbau kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan Sosialisasi dengan serius, agar apa yang disampaikan, dapat dimengerti dan dipahami.
“Mengingat pentingnya pelaksanaan sosialisasi ini, maka saya meminta kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan serius, sehingga apa yang nantinya disampaikan oleh Narasumber akan dapat dimengerti serta dipahami seluruh peserta sosialisasi,” Imbaunya
Kegiatan ini juga dihadiri Forkopimda Kotamobagu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Kotamobagu, Teddy Kuantano Achmad, para pejabat Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, para pimpinan OPD, Camat dan sangadi/lurah se-otamobagu. (Abdul Marham)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.