BOLMONG – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Perkebunan Potolo Sinomorumping, Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali terpantau beroperasi. Kondisi ini menjadi sorotan, lantaran muncul di tengah upaya penertiban tambang ilegal yang belakangan gencar dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Berdasarkan pantauan di lokasi, sedikitnya 11 unit excavator terlihat aktif mengeruk material di area pertambangan. Selain itu, sejumlah dump truck tampak hilir mudik mengangkut material menuju bak rendaman yang diduga menjadi bagian dari proses pengolahan emas.
Skala operasional di lokasi tersebut dinilai jauh melampaui aktivitas pertambangan rakyat pada umumnya. Penggunaan belasan alat berat secara bersamaan mengindikasikan adanya dukungan logistik serta permodalan yang besar di balik kegiatan tersebut.
Sejumlah warga setempat mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan Potolo berlangsung dalam skala besar. Salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya menduga operasional tersebut melibatkan pemodal dengan kekuatan finansial kuat. Namun, informasi itu masih sebatas keterangan di lapangan dan belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak berwenang.
“Operasional ini bukan lagi sekadar tambang rakyat biasa. Aktivitasnya sudah berskala besar,” ujar sumber tersebut.
Kembalinya aktivitas PETI di kawasan Potolo memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama karena penertiban tambang ilegal masih berlangsung di berbagai wilayah. Warga pun berharap aparat penegak hukum segera turun ke lokasi guna memastikan legalitas kegiatan tersebut, sekaligus mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.
Selain itu, masyarakat meminta agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik operasional tambang tersebut.
“Kami berharap aparat mengusut tuntas pihak yang bertanggung jawab apabila memang terdapat pelanggaran hukum. Jangan hanya menyasar pekerja di lapangan,” Harapnya.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin telah diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi teknis terkait mengenai status legalitas aktivitas pertambangan di kawasan Potolo, termasuk dugaan keterlibatan pihak tertentu. Upaya konfirmasi kepada aparat penegak hukum dan instansi berwenang masih terus dilakukan. (Lamk)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.