Warga yang Beraktifitas di Pasar Wajib Pakai Masker
Kuasa.ID, KOTAMOBAGU – Warga yang melakukan akitifitas di pasar diwajibkan menggunakan masker. Pemberlakuan itu merupakan upaya Pemkot Kotamobagu guna mencegah penyebaran Covid-19. Penerapan aturan itu berlaku untuk seluruh pedagang dan warga yang melakukan aktifitas belanja di pasar di Kotamobagu.
“Untuk seluruh pedagang di pasar serasi, pasar 23 maret, pasar poyowa kecil dan genggulang wajib pakai masker. Ini juga berlaku bagi warga yang berbelanja di pasar. Wajib pakai masker,” tegas Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kotamobagu, Herman Aray, Rabu (8/4/2020)
Pihaknya saat ini terus memantau di pasar sejauh mana respon warga terakit imbauan pemerintah mencegah penyebaran virus corona.
“Kami cek langsung apakah para pedagang mengikuti instruksi pemerintah atau tidak. Kalu ada pedagan yang tak patuhi aturan ini, maka sanksinya, pedangang tersebut tidak bisa berdagang di pasar sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” pungkasnya. (*/gie)