Warga Kotamobagu Bebas Denda PBB, Berlaku Hingga 31 Desember 2025

KOTAMOBAGU – Kabar gembira bagi masyarakat Kota Kotamobagu. Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu resmi menghapus denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2025.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Hadi Yunus mengatakan bahwa penghapusan denda ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan tambahan biaya.

“Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu memberikan kesempatan kepada seluruh Wajib Pajak di Kota Kotamobagu, untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tanpa dikenakan denda Administrasi. Kebijakan penghapusan pajak Bumi dan Bangunan ini, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor 4/BPKD/SK.WK/55/2025, dan berlaku hingga tanggal 31 Desember 2025,” ucap Kaban BPKD, Senin (15/9/2025).

Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk perhatian Pemkot Kotamobagu dalam meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak.

“Penghapusan Denda Administrasi PBB ini, merupakan bentuk perhatian Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu dalam meringankan beban masyarakat, serta untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam melunasi Kewajiban Pajak. Diharapkan, dengan adanya kebijakan ini, maka kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak, juga akan semakin meningkat,” jelasnya.

Ia juga mengimbau seluruh wajib pajak di Kota Kotamobagu agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.

“Kepada seluruh Wajib Pajak di Kota Kotamobagu, dihimbau untuk memanfaatkan kebijakan penghapusan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan ini, sebelum Tanggal 31 Desember 2025,”pungkasnya. (Lamk)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.