Wali Kota Weny Gaib Minta Sangadi Selaraskan RPJMDes dengan RPJMD

 KOTAMOBAGU — Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, menerima kunjungan Tim Pendamping Profesional (TPP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kementerian Desa, dalam rangka membahas sinkronisasi program pembangunan desa dengan prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, khususnya terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2027.

Pertemuan yang dilaksanakan di Ruangan Wakil Wali Kota tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah dan Tim Pendamping Profesional P3MD. Kolaborasi ini diarahkan untuk memastikan program pembangunan desa berjalan lebih terarah, efektif, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Wali Kota Weny Gaib menegaskan, keberadaan P3MD sebagai perwakilan pemerintah pusat memiliki peran strategis dalam mengawal pembangunan desa yang bersumber dari Dana Desa.

“P3MD ini perwakilan pemerintah pusat dalam mengawasi pembangunan yang ada di desa lewat dana dari Kementerian Desa. Tentunya, kami ingin mengkolaborasikan RPJMD Pemerintah Daerah dan RPJMDes Pemerintah Desa agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran,” ujar Wali Kota saat ditemui Kuasa.net usai kegiatan.

Menurutnya, sinkronisasi harus dimulai sejak tahap perencanaan. Dengan demikian, RPJMD yang telah diselaraskan dengan RPJMD pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dapat berjalan searah dengan RPJMDes di setiap desa.

“Ini sangat baik karena kita akan mulai dari perencanaan. RPJMD yang telah kita sesuaikan dengan RPJMD pemerintah provinsi dan pusat akan sama dengan RPJMDes yang ada di desa. Dengan begitu, prioritas program pemerintah pusat dapat diteruskan hingga ke tingkat desa,” jelasnya.

Wali Kota juga menghimbau para sangadi untuk memperhatikan dan menyelaraskan RPJMDes dengan RPJMD. Langkah tersebut dinilai penting agar program pembangunan dapat saling mendukung dan memberikan dampak yang lebih besar bagi masyarakat.

“Untuk para sangadi, saya menghimbau agar bekerja sama dan memperhatikan RPJMDes, kemudian menyinkronkannya dengan RPJMD agar bisa saling membantu. Kami juga akan menyiapkan para ahli untuk membantu pembangunan yang ada di desa,” pungkasnya.

Sinkronisasi program dinilai penting untuk memastikan pemanfaatan Dana Desa mendukung pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan warga, serta pengembangan potensi lokal. Melalui pendampingan profesional, pemerintah desa diharapkan mampu meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan secara transparan dan akuntabel.

Pemkot Kotamobagu berharap sinergi bersama Tim Pendamping Profesional P3MD dapat memperkuat pembangunan berbasis masyarakat. Dengan perencanaan yang selaras, program desa diharapkan tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dan kebutuhan pembangunan daerah.

Sementara itu, Koordinator Kota (Koorkot) Tim Pendamping Profesional (TPP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kota Kotamobagu, Dedi Martasen, mendorong adanya sinkronisasi program pembangunan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dan pemerintah desa agar pemanfaatan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) memberikan dampak lebih luas bagi daerah.

Hal tersebut disampaikan Dedi menyusul pertemuan silaturahmi dan audiensi awal antara Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, Staf Khusus Wali Kota, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), dan seluruh TPP P3MD Kota Kotamobagu, setelah terbitnya Surat Tugas (ST) TPP Nomor 1113/2026.

Menurut Dedi, pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga ruang diskusi untuk membahas bagaimana visi dan misi Wali Kota yang telah diformulasikan oleh Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) menjadi program strategis pemerintah kota dapat diterjemahkan ke dalam program prioritas pembangunan desa.

Ia menilai, pembangunan desa seharusnya tidak hanya berorientasi pada kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing, tetapi juga mampu memberikan kontribusi terhadap perubahan dan kemajuan Kota Kotamobagu secara keseluruhan.

“Pembangunan desa harusnya bisa ikut mengubah wajah Kota Kotamobagu. Karena itu, perlu ada keselarasan antara program pemerintah kota dan program pembangunan desa,” ujar Dedi.

Ia menjelaskan, kebijakan strategis pembangunan daerah dapat menjadi salah satu acuan dalam menyelaraskan kegiatan pembangunan desa, termasuk pemanfaatan Dana Desa, sepanjang sesuai dengan regulasi dan kewenangan desa.

Dedi juga menyinggung Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, yang menjadi salah satu rujukan dalam proses perencanaan pembangunan desa.

Menurutnya, sinergi program Pemkot dan pemerintah desa penting agar manfaat anggaran pembangunan tidak hanya dirasakan masyarakat desa, tetapi juga mendukung penyelesaian berbagai persoalan di tingkat daerah.

Salah satu persoalan yang disoroti Dedi adalah pengelolaan persampahan. Ia menyebut, sejumlah program pemerintah kota belum terealisasi secara maksimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu dijawab melalui koordinasi dan pembagian peran yang tepat antara pemerintah kota dan pemerintah desa.

Ia menilai, desa dapat mengambil bagian dalam penanganan persoalan persampahan melalui program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, kewenangan desa, serta ketentuan penggunaan DD dan ADD.

“Kalau persoalan persampahan bisa ditanggulangi di desa melalui program pembangunan yang tepat, tentu hal itu dapat meringankan beban pemerintah kota,” jelasnya.

Dedi menambahkan, jika penanganan persampahan di 15 desa dapat diakomodasi melalui program pembangunan desa sesuai aturan, Pemkot Kotamobagu dapat lebih memusatkan perhatian pada strategi penanganan persoalan serupa di 18 kelurahan.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat menciptakan pembagian peran yang lebih efektif, sehingga pemerintah kota dan pemerintah desa dapat saling mendukung dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia berharap, hasil diskusi bersama Wali Kota dan jajaran Pemkot Kotamobagu dapat menjadi langkah awal dalam memperkuat koordinasi pembangunan, terutama dalam menyelaraskan perencanaan program daerah dengan prioritas pembangunan desa.

Dengan perencanaan yang terarah dan sinergi lintas pemerintahan, pemanfaatan Dana Desa dan ADD diharapkan semakin tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan Kota Kotamobagu secara menyeluruh.

Audiensi tersebut turut dihadiri, staf khusus Wali kota, Widi Mokoginta dan Arman Mokoginta, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kotamobagu, Chelsia Paputungan serta jajaran TPP P3MD Kotamobagu. (Lamk)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.