Urus Dokumen Kependudukan Bisa via Whatsapp
Kuasa.ID, KOTAMOBAGU – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kotamobagu mulai memberlakukan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan melalui whatsapp. Kebijakan itu dikeluarkan guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona atu Covid-19
“Jadi, kalau ada yang ingin mengurus dokumen, mulai besok (Jumat, hari ini) sudah bisa lewat WhatsApp. Seperti, untuk pengurusan KTP-el, Kartu Keluarga, KIA, Pindah/Datang dan Update NIK, dapat mengubungi nomor WhatsApp: 081387317315 / 081355774780. Sementara untuk pengurusan Akta Kelahiran, Kematian, Perwakinan dan Perceraian, dapat mengubungi nomor WhatsApp: 085342822428. Nanti sampaikan keperluannya apa, dan kirim foto berkasnya. Kalau sudah kami selesaikan, tinggal datang mengambilnya dengan membawa dokumen-dokumen itu untuk ditukar,” jelas Kadis Dukcapil, Virgina Olii, kemarin
Dikatakanya, pihaknya juga telah menerima surat dari Dirjen Capil terkait imbauan kepada, jika pengurusan dokumen belumk terlalu mendesak agar sebisanya dapat ditunda dulu.
“Kecuali memang mendesak dan sangat diperlukan sekali,” ujarnya.
Lebih lanjut ia juga mengisnturksikan jajarannya untuk dapat menggunakan masker dan sarung tangan saat melalukan pelayanan pengurusan dokumen.
“Itu mulai kita terapkan di kantor. Kami juga sudah siapkan tempat cuci tangan dan sabun depan pintuk masuk bagi wargayang datang di kantor,” pungkasnya. (*/gie)